Dengan memanfaatkan media sosial, khususnya facabook, orang yang tak bertanggung jawab tersebut mencatut nama Pj Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, M.Si menghubungi sejumlah orang dengan menjanjikan pekerjaan atau jabatan dengan membayar sejumlah uang.
Sepanjang tahun 2022, sebanyak 73 kasus Narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Jayapura Kota. Dari jumlah tersebut melibatkan sebanyak 75 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 orang Warga Negara Asing (WNA). Para pelaku saat ini sedang menjalankan proses hukuman.
Tiga pelaku yang diduga turut terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga asal Nduga, menjadi saksi terhadap lima terdakwa dari TNI AD yang menjalani sidang pengadilan militer yang digelar oleh Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
Pertemuan antara kedua belah pihak tersebut dilakukan di Aula Mapolres Merauke dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Iptu Teguh Prasetyo didampingi Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke Iptu Yason AS. Sedangkan dari pihak Pelindo diwakili Manager Operasional Pelindo IV Merauke Yakobus.
 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS, kini harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk diajukan ke persidangan.
Dalam sidang perdana ini menghadirkan lima orang tersangka, yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Kejari Jayawijaya melaui Kasipidum Nurmin SH menyatakan, sejauh ini jumlah kasus togel yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya sebanyak 20 perkara dari Polres Jayawijaya, sementara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 15 kasus.
WAMENA —Bentrokan warga yang terjadi di Jalan Trans Kimbim tepatnya di Kampung Honelama yang melibatkan kelompok dari Woken dan Costan Elopere yang terjadi pada Sabtu dan Minggu (12-13/11) lantaran dipicu dari kecurigaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Korban Nus Khalolik meninggal dunia
Koalisi menyebutkan beberapa alasan. Pertama, persidangan ini memperlihatkan bahwa uji balistik atau uji proyektil senjata dalam kasus Paniai tidak menemukan hasil yang identik. Kedua, bukti lain berupa saksi yang dihadirkan menyebut terdakwa tak memiliki kewenangan melekat saat peristiwa terjadi.
  Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Rommel F Tampubolon, S. H., M. H didampinggi Hakim anggota Paulus Raiwaki,SR dan Yance Oakaila ST, MM. Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi sebanyak 3 orang, namun yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 (satu) orang, sebab 2 (dua) orang saksi lainnya sedang sakit sehingga tidak bisa memberikan keterangan.