Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Satu Pelaku Kasus Mutilasi Diputus Seumur Hidup

JAYAPURA – Hasil putusan sidang di Mahkamah Militer III-19 Jayapura dari kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika terhadap salah satu pelaku anggota TNI, Mayor HF  cukup mengagetkan.

Majelis hakim yang dipimpin Kol Chk Sultan didampingi hakim anggota, Kol Chk Agus Husin dan Kol Chk Prastiti Siswayani mengetuk palu dengan putusan seumur hidup dan pemecatan terhadap Mayor HF.

Ini setelah mengkaji bukti-bukti dalam persidangan mengungkap fakta jika Mayor HF terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Meski tak mengambil posisi sebagai eksekutor namun ia didakwa mengetahui semua kejadian tersebut bahkan sempat memberikan satu pistol kepada salah satu terdakwa lainnya dengan penyampaian; jika melawan maka selesaikan saja dan jangan  justru anggotanya yang menjadi korban.

Lalu saat korban dibunuh kemudian dibawa ke Sungai Pigapu terdakwa juga mengetahui. Dan hasil dari kasus ini ada uang Rp 250 juta milik empat korban, Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini yang diambil oleh para pelaku.  Uang ini dibagi untuk para pelaku dimana masing – masing mendapat Rp 22 juta dan ada juga Rp 50 juta yang dipotong diawal untuk kepentingan bisnis BBM termasuk Rp 3 juta untuk ATK satuan terdakwa.

“Unsur terstruktur, terencana dan perbuatan yang disengaja  hingga menghilangkan atau merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi sehingga putusan sidang adalah  penjara seumur hidup kemudian diberhentikan dari keanggotaan TNI,” kata Sultan pada sidang putusan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1).

Selain itu terdakwa tidak hanya  diadili dengan pasal 340 KUHP tetapi juga pasal 121 KUHP karena dianggap tidak menghargai dan menghormati satuan tempat ia berdinas.

Baca Juga :  Todd Ferre Akan Bela Persipura di AFC

“Terdakwa tidak melaporkan ke satuannya dan mengambil keuntungan dari kejahatan. Sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dilakukan bersama – sama. Selain itu ada niat terdakwa untuk menutupi kasus di SP I Jalan Budi Utomo,” beber Hakim Sultan.

Dalam persidangan juga terbukti jika usai korban dieksekusi, ia sempat dipanggil untuk membagi uang Rp 250 juta di bengkel salah satu pelaku  berinisial DI. Uang ini dikatakan tidak akan dibagi sebelum terdakwa datang.

Dan setelah semua berkumpul barulah dilakukan pembagian dimana setiap orang menerima Rp 22 juta. Sementara dari hal – hal yang meringankan adalah terdakwa pernah melaksanakan Satgas Pamtas RI – PNG tahun 2008 dan Satgas Pamtas RI-  Malaysia tahun 2015. Sedangkan hal –hal yang memberatkan adalah sebagai prajurit TNI ternyata  melakukan tindakan yang tidak mendukung dalam upaya membangun citra positif institusi TNI maupun satuannya.

Selain itu yang dilakukan tidak menjaga soliditas hubungan TNI dan rakyat lalu tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap. “Psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan.  Apa yang dilakukan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dan harusnya bukan membunuh meski dicurigai sebagai simpatisan atau anggota OPM,” cecar majelis hakim. Terdakwa juga setelah melakukan perbuatan ini ia tidak menunjukkan sikap  penyesalan .

Kejadian yang diawali pada 19 hingga 23 Agustus 2022 ini juga menyita perhatian publik bahkan menjadi isu di dunia internasional. Namun dengan putusan seumur hidup serta pemecatan ini menurut penasehat hukum para korban, Gustaf Kawer bahwa  keputusan tersebut adalah keputusan yang adil dan paling tidak bisa menenangkan psikologi pihak keluarga.

Baca Juga :  Dinkes Papua Roadshow Resiko PTM

Mayor HF dianggap terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan ia terbukti melanggar pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP  tentang pembunuhan berencanan dan pasal 121 KUHP serta dilakukan pemecatan dari anggota TNI. “Kami pikir ini sudah cukup mewakili kepentingan korban sesuai dengan pasal yang diterapkan. Lalu putusan seumur hidup kami pikir sudah menjawab harapan kami,” kata Gustaf.

Gustaf bersama tim sebelumnya terlihat keberatan dengan tuntutan yang hanya  mengaitkan Mayor HF   dengan pasal 480 ke 2 Jo 55 ayat (1) tentang perbuatan penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai dakwaan primer. Namun tuntutan ini semua  dimentahkan oleh majelis hakim. “Kami juga lihat pertimbangan sosiologis rasa keadilan dari korban dan sudut pandang HAM juga sudah mewakili,” tambah Gustaf.

Tim kuasa hukum lantas mengapresiasi majelis hakim yang dianggap berani “Ini patut dicontoh oleh peradilan umum, peradilan militer dan peradilan HAM. Jika putusan baik maka ini akan berpengaruh kepada citra negara, citra TNI dan rasa percaya public terhadap peradilan,” tutup Gustaf.  Kakak korban, Arnold Lokbere, Aptoro Lokbere menyampaikan bahwa kasus ini dikawal sejak 26 Agustus dan putusan pengadilan memuaskan pihak keluarga. “Putusan seumur hidup kami anggap luar biasa dan hakim melihat semua aspek mulai dari psikologis keluarga korban hingga merusak citra negara dan kami berterimakasih,” singkatnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Hasil putusan sidang di Mahkamah Militer III-19 Jayapura dari kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika terhadap salah satu pelaku anggota TNI, Mayor HF  cukup mengagetkan.

Majelis hakim yang dipimpin Kol Chk Sultan didampingi hakim anggota, Kol Chk Agus Husin dan Kol Chk Prastiti Siswayani mengetuk palu dengan putusan seumur hidup dan pemecatan terhadap Mayor HF.

Ini setelah mengkaji bukti-bukti dalam persidangan mengungkap fakta jika Mayor HF terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Meski tak mengambil posisi sebagai eksekutor namun ia didakwa mengetahui semua kejadian tersebut bahkan sempat memberikan satu pistol kepada salah satu terdakwa lainnya dengan penyampaian; jika melawan maka selesaikan saja dan jangan  justru anggotanya yang menjadi korban.

Lalu saat korban dibunuh kemudian dibawa ke Sungai Pigapu terdakwa juga mengetahui. Dan hasil dari kasus ini ada uang Rp 250 juta milik empat korban, Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini yang diambil oleh para pelaku.  Uang ini dibagi untuk para pelaku dimana masing – masing mendapat Rp 22 juta dan ada juga Rp 50 juta yang dipotong diawal untuk kepentingan bisnis BBM termasuk Rp 3 juta untuk ATK satuan terdakwa.

“Unsur terstruktur, terencana dan perbuatan yang disengaja  hingga menghilangkan atau merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi sehingga putusan sidang adalah  penjara seumur hidup kemudian diberhentikan dari keanggotaan TNI,” kata Sultan pada sidang putusan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1).

Selain itu terdakwa tidak hanya  diadili dengan pasal 340 KUHP tetapi juga pasal 121 KUHP karena dianggap tidak menghargai dan menghormati satuan tempat ia berdinas.

Baca Juga :  Todd Ferre Akan Bela Persipura di AFC

“Terdakwa tidak melaporkan ke satuannya dan mengambil keuntungan dari kejahatan. Sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dilakukan bersama – sama. Selain itu ada niat terdakwa untuk menutupi kasus di SP I Jalan Budi Utomo,” beber Hakim Sultan.

Dalam persidangan juga terbukti jika usai korban dieksekusi, ia sempat dipanggil untuk membagi uang Rp 250 juta di bengkel salah satu pelaku  berinisial DI. Uang ini dikatakan tidak akan dibagi sebelum terdakwa datang.

Dan setelah semua berkumpul barulah dilakukan pembagian dimana setiap orang menerima Rp 22 juta. Sementara dari hal – hal yang meringankan adalah terdakwa pernah melaksanakan Satgas Pamtas RI – PNG tahun 2008 dan Satgas Pamtas RI-  Malaysia tahun 2015. Sedangkan hal –hal yang memberatkan adalah sebagai prajurit TNI ternyata  melakukan tindakan yang tidak mendukung dalam upaya membangun citra positif institusi TNI maupun satuannya.

Selain itu yang dilakukan tidak menjaga soliditas hubungan TNI dan rakyat lalu tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap. “Psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan.  Apa yang dilakukan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dan harusnya bukan membunuh meski dicurigai sebagai simpatisan atau anggota OPM,” cecar majelis hakim. Terdakwa juga setelah melakukan perbuatan ini ia tidak menunjukkan sikap  penyesalan .

Kejadian yang diawali pada 19 hingga 23 Agustus 2022 ini juga menyita perhatian publik bahkan menjadi isu di dunia internasional. Namun dengan putusan seumur hidup serta pemecatan ini menurut penasehat hukum para korban, Gustaf Kawer bahwa  keputusan tersebut adalah keputusan yang adil dan paling tidak bisa menenangkan psikologi pihak keluarga.

Baca Juga :  Satu Peserta Kafilah Papua Tembus Final STQHN di Jambi

Mayor HF dianggap terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan ia terbukti melanggar pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP  tentang pembunuhan berencanan dan pasal 121 KUHP serta dilakukan pemecatan dari anggota TNI. “Kami pikir ini sudah cukup mewakili kepentingan korban sesuai dengan pasal yang diterapkan. Lalu putusan seumur hidup kami pikir sudah menjawab harapan kami,” kata Gustaf.

Gustaf bersama tim sebelumnya terlihat keberatan dengan tuntutan yang hanya  mengaitkan Mayor HF   dengan pasal 480 ke 2 Jo 55 ayat (1) tentang perbuatan penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai dakwaan primer. Namun tuntutan ini semua  dimentahkan oleh majelis hakim. “Kami juga lihat pertimbangan sosiologis rasa keadilan dari korban dan sudut pandang HAM juga sudah mewakili,” tambah Gustaf.

Tim kuasa hukum lantas mengapresiasi majelis hakim yang dianggap berani “Ini patut dicontoh oleh peradilan umum, peradilan militer dan peradilan HAM. Jika putusan baik maka ini akan berpengaruh kepada citra negara, citra TNI dan rasa percaya public terhadap peradilan,” tutup Gustaf.  Kakak korban, Arnold Lokbere, Aptoro Lokbere menyampaikan bahwa kasus ini dikawal sejak 26 Agustus dan putusan pengadilan memuaskan pihak keluarga. “Putusan seumur hidup kami anggap luar biasa dan hakim melihat semua aspek mulai dari psikologis keluarga korban hingga merusak citra negara dan kami berterimakasih,” singkatnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya