Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Hengky Kirwelak, S.Pd, M.Pd, kepada media ini, Senin (16/10/2023) mengungkapkan bahwa gaji guru P3K untuk SD dan SMP lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut telah dibayarkan 2 bulan yakni bulan September dan Oktober 2023.