Hal ini berdasarkan pengamatan situasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang dilakukan Komnas HAM di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Jayawijaya sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
Diakui, dibanding Pemilu tahun 2014 dan 2019 maka pemilu 2024 berlangsung tanpa gangguan keamanan yang berarti karena hanya satu wilayah yang terjadi gangguan hingga ada korban jiwa.
Hasyim tak menjelaskan secara rinci sejumlah pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024. Ia hanya menyebut, KPU RI akan menyiapkan tim pengacara dalam menghadapi setiap sengketa Pemilu yang diajukan dari para peserta Pemilu 2024.