Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Beddu Rachman, mengungkapkan penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban pasca kejadian. Kasus ini bermula saat korban, Celvin, bersama istri dan anaknya sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Kotaraja menuju Polimak. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan mencoba merampas tas milik istri korban.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 4 Januari 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial JE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden mematikan tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.
Meski begitu kata Kolonel Candra pihak TNI khususnya Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutup-nutupi jika ada personel yang melanggar hukum. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum dengan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang akurat dan bukan hanya karena asumsi.
Dalam pernyataannya, Ramses menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan, terlebih jika pelakunya adalah seseorang yang memiliki intelektualitas dan kepercayaan masyarakat, seperti guru.
Diberitakan sebelumnya pelaku diketahui melakukan hal yang tidak terpuji itu sudah sejak lama. Namun, pihak keluarga tidak mencurigai karena menganggap pelaku adalah keluarga karena tinggal berdekatan. "Kita angapnya pelaku ini sudah menjadi keluarga kita makanya kita tidak mencurigai. tetapi pas ketahuan pelaku melakukan itu akhirnya terungkap semua," pungkas MA.
"Kami siang tadi kuasa hukum dan pelapor telah mendapatkan surat tertanggal 23 Januari 2025 dari penyidik yang intinya menyebut kasus Jubi telah dilimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih," kata Simon Pattiradjawane, SH, kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang mendampingi Jubi, saat dikonfirmasi tadi malam.
Menurutnya, hukuman berat tersebut penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku saja, tetapi juga bagi yang lain, sehingga akan berpikir berkali-kali kalau mau melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan, menyampaikan bahwa AM (25) diamankan pada Kamis (16/1) lalu disekitar Dermaga Pantai Yahim.
"Berdasarkan bukti awal yang ada disekitar TKP, AM diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar AKP Aryya Nusa Hindrawan dalam rilisnya
Kapolsek menyebutkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya berinisial, AF, RF, FF dan CA. Keempatnya merupakan pelaku utama dalam aksi tersebut. Kata Kapolsek, tujuh orang terduga pelaku tersebut sebelumnya mangkir ketika dipanggil penyidik. "Sebelumnya kita lakukan pemangilan terhadap terduga pelaku ini tetapi tidak datang, kemudian kita lakukan pemangilan lagi akhirnya datang," jelas Kapolsek.