Berkas perkara atas terdakwa berinisial IS itu dilimpahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (15/6) kemarin. Sebagaimana Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai tahun tahun 2014.
Selain Bupati RHP, ikut pula melakukan peletakan batu pertama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya Nikolas Itlay mewakili Bupati Jayawijaya, Ketua Badan Penyantun STAID Steven Uaga, perwakilan misi APCM Pendeta Asley dan perwakilan BPP GIDI Timi Gurik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika Daerah Otonom Baru (DOB) ditetapkan. Terlebih kemarin diadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua di Jayapura.
Salah satu keluarga pasien yang namanya enggan dikorankan menerangkan, Rabu (15/6) kemarin saat persiapan operasi keluarganya, dimana setelah semua persiapannya sudah oke, namun terkendala dikasa steril.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyampaikan, hasil dari Rakerda Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua menghasilkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/wali kota tentang apa saja yang menjadi bagian dari Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB) sudah disepakati.
Ia juga mengakui bahwa Papua di Indonesia salah satu Provinsi yang paling bagus dalam pemeliharaan hutan tutupan, juga pengurangan laju deforestasi yang paling berhasil diantara anggota GCF Talk Force.
Asisten bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Musa’ad menyampaikan, Provinsi Papua salah satu wilayah yang rawan akan bencana. Baik bencana longsor maupun gempa.
Menurut Emanuel Gobay, pasal makar dalam konteks teori pidana itu masuk dalam delik delik politik., Sehingga menurut dia siapa pun orang yang dijerat dengan pasal makar, semuanya di sebut tahanan politik, karena dituduh melakukan delik politik.
"Yang kemarin kedapatan ada anggota yang kedapatan menyimpan amunisi, sampai sejauh ini yang bersangkutan sudah diperiksa, dan memang dari keterangannya amunisi itu hanya sebatas ingin memiliki saja, tidak ada maksud lain,"katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/6) lalu.
Polisi hanya memintai keterangan terkait aksi tersebut untuk mengecek bagaimana aksi itu dilakukan karena sempat mengganggu dan membuat resah warga di sekitar lokasi aksi atau mimbar bebas.