Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Skema Pembentukan ASN Untuk Provinsi Baru Disiapkan

JAYAPURA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua sementara menyiapkan skema kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembentukan provinsi baru di Papua. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika Daerah Otonom Baru (DOB) ditetapkan. Terlebih kemarin diadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua di Jayapura.

Sebagaimana dalam Rakerda tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH.,  menyampaikan pandangan tentang pembentukan DOB di Papua. Dimana Gubernur Enembe  berpandangan bahwa untuk alasan percepatan dan pemerataan pembangunan, idealnya wilayah Papua dikembangkan menjadi tujuh provinsi dengan berbasiskan adat atau budaya, yang dilakukan melalui suatu perencanaan yang matang dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang

Baca Juga :  APBN Hadapi Beberapa Hambatan Cukup Menantang

Marthen mengaku, selaku provinsi induk diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas hal kebutuhan ASN untuk mengisi posisi OPD di provinsi baru yang baru akan direncanakan.

“Idealnya dalam kebutuhan ASN untuk provinsi baru minimal 5 ribu hingga 10 ribu tenaga untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya memberikan pelayanan dasar. Namun angka tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan pegawai negeri yang ada di provinsi maupun di kabupaten,” kata Marthen.

Lanjut Marten menjelaskan bahwa sesuai aturan, SKPD yang memberikan pelayanan dasar, setelah itu barulah SKPD teknis lainnya secara bertahap sesuai pangkat dan golongan.

Baca Juga :  Jangan Ceroboh Rayakan Malam Tahun Baru!

Namun yang pasti kata Marthen, menduduki eselon dua, tiga dan empat nantinya akan sesuai golongan dan pangkat. Pihaknya juga akan melakukan pemetaan Orang Asli Papua (OAP) serta non OAP.

“Hal ini dilakukan harus jauh sebelum ditetapkan, sehingga begitu disahkan kami tidak terburu-buru. Dalam pemetaan tersebut membutuhkan waktu, sehingga semua harus disiapkan secara matang dan baik,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua sementara menyiapkan skema kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembentukan provinsi baru di Papua. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika Daerah Otonom Baru (DOB) ditetapkan. Terlebih kemarin diadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua di Jayapura.

Sebagaimana dalam Rakerda tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH.,  menyampaikan pandangan tentang pembentukan DOB di Papua. Dimana Gubernur Enembe  berpandangan bahwa untuk alasan percepatan dan pemerataan pembangunan, idealnya wilayah Papua dikembangkan menjadi tujuh provinsi dengan berbasiskan adat atau budaya, yang dilakukan melalui suatu perencanaan yang matang dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang

Baca Juga :  Mahasiswa Tugasnya Kuliah, Jangan Buat Gerakan Tambahan!

Marthen mengaku, selaku provinsi induk diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas hal kebutuhan ASN untuk mengisi posisi OPD di provinsi baru yang baru akan direncanakan.

“Idealnya dalam kebutuhan ASN untuk provinsi baru minimal 5 ribu hingga 10 ribu tenaga untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya memberikan pelayanan dasar. Namun angka tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan pegawai negeri yang ada di provinsi maupun di kabupaten,” kata Marthen.

Lanjut Marten menjelaskan bahwa sesuai aturan, SKPD yang memberikan pelayanan dasar, setelah itu barulah SKPD teknis lainnya secara bertahap sesuai pangkat dan golongan.

Baca Juga :  Tunggu Keputusan Mendikbud, Gubernur dan Wali Kota

Namun yang pasti kata Marthen, menduduki eselon dua, tiga dan empat nantinya akan sesuai golongan dan pangkat. Pihaknya juga akan melakukan pemetaan Orang Asli Papua (OAP) serta non OAP.

“Hal ini dilakukan harus jauh sebelum ditetapkan, sehingga begitu disahkan kami tidak terburu-buru. Dalam pemetaan tersebut membutuhkan waktu, sehingga semua harus disiapkan secara matang dan baik,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya