Dikutip dari kantor berita Antara, Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian/lembaga mana yang ditugasi Presiden untuk ikut membahas ketiga RUU tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 355 mahasiswa penerima beasiswa yang tengah menempuh pendidikan di universitas yang tersebar di lima negara yakni Jepang, Kanada, Selandia Baru, Australi dan Amerika Serikat terhambat pembayaran beasiswanya lantaran dana otonomi khusus (Otsus) yang tak kunjung dicairkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Melalui rilis MRP yang d terima Cendrawasih Pos, Kamis, (21/4), Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pertemuan-pertemuan itu dimaksudkan untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat orang asli Papua sesuai tugas dan kewenangan MRP.
"Itu adalah berkat dari Tuhan bahwa pemerintah memberikan pemekaran Papua. Ini semata-mata untuk kemajuan masyarakat Papua. Supaya semua berjalan dengan baik, dan Masyarakat sejahtera,"katanya, Rabu (20/4).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib didampingi oleh Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait beserta staff, Staff Khusus MRP Onias Wenda dan Andi Andreas Goo, Joram Wambrauw, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Saat menerima delegasi pimpinan MRP, Suharso didampingi oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Pro kontra pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua dianggap menjadi hal yang lumrah terjadi. Namun perlu diingat dan disikapi secara positif bahwa hal tersebut adalah salah satu rencana Tuhan untuk Tanah Papua.
Jhon Gobai mengatakan pada tanggal 14 April 2022 ia bersama Tokoh Masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dan Kapoksi FPAN di Komisi II menyampaikan persoalan Intan Jaya.
“Pencairan dana Otsus formatnya berubah, sehingga kita harus melakukan penyesuaian, kita membutuhkan laporan realisasi capaian output dari masing -masing OPD penerima dana Otsus dan itu didorong oleh Bappeda, kalau sudah clear maka akan didorong kami dan kami akan lanjutkan ke Kementrian Keuangan sebagai syarat penyaluran,”ungkapnya Sabtu, (16/4) kemarin.
Alasannya, menurut Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, karena perumusannya tanpa mengakomodir aspirasi Masyarakat Papua sesuai Perintah Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 junto Pasal 18 huruf h dan UU Nomor 15 Tahun 2019.
Menurutnya, untuk masalah DOP cukup Tunggu (tunggu) dan Llihat (lihat) saja, semua sudah bilang bahwa kehadiran provinsi ini adalah kemauan politik negara, bukan perjuangan para elit atau siapa-siapa, atau tim pemekaran.