Dalam rangka meminimalisir beredarnya minuman keras dan untuk mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman, Babinsa Pos Ramil Jagebob Koramil 1707-05/Merauke dan Bhabinkamtibas Polsek Jagebob menggelar sweeping Minuman Keras (Miras) kepada para pengendara dari Kota Merauke menuju wilayah Distrik Jagebob, kemarin.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Samapta AKP Frets Lamahan membenarkan hal itu."Puluhan botol Miras dan dua paket ganja kita amankan dari dua orang pemuda berinisial GG dan TG yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Miras.
Sepanjang tahun 2022, Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 3636 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kasus ini mengalami peningkatan jika dibandingkan kasus tahun 2021 sebanyak 3244.
Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), puluhan personel Babinsa Koramil 1707-08/Agats jajaran Kodim 1707/Merauke mengikuti kegiatan apel pasukan dalam rangka Operasi Lilin Cartenz Tahun 2022 untuk melaksanakan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Asmat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan penutupan penjualan Minuman Keras (Miras) berizin dan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai Sabtu, 24 Desember sampai Senin 26 Desember 2022. Penutupan penjualan Miras berizin dan THM ini dalam rangka menghormati Umat Kristiani dalam merayakan Natal.
 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri sudah menekankan terkait pelarangan peredaran Miras sesuai dengan waktu waktu yang sudah ditentukan.
Untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan terhindar dari gangguan keamanan serta terjaganya ketertiban masyarakat, personel Babinsa Pos Ramil Assue Koramil 1707-07/Kepi jajaran Kodim 1707/Merauke bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Assue menggelar sweeping Minuman Keras (Miras) lokal dan berlabel.
Kapolda meminta semua toko Miras di Papua untuk tutup pada tanggal (23-24/12) dan (30-31/12). Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi perayaan Natal dan malam tahun baru dengan baik.
  Frans Pekey mengatakan, dengan adanya SE ini diharapkan para pelaku usaha penjualan Minuman beralkohol bisa mematuhi SE ini. Hal ini bertujuan dalam rangka mewujudkan situasi Kota Jayapura yang aman, tenang, dan nyaman.