Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
Beberapa kasus menonjol ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura, salah satunya adalah kasus mega korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dengan tersangka sebanyak empat orang yang telah menjalani sidan
Dia menyebut, penangkapan pelaku berlangsung di sekitaran kawasan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Soedarso Timika pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 19.30 WIT. “Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial YB (25). Penangk
Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Sat Reskrim Polres Mimika telah menetapkan seorang tersangka bernisial M.Kasat Reskrim Polres Mimija AKP Rian Oktaria, mengatakan orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-m
Wanggol merupakan warga Distrik Dekai, Yahukimo, yang dalam pemeriksaannya mengaku telah bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan bergabung dalam Batalyon Sisibia sejak tahun 2022. Ia juga mengakui sebagai
“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada
Warga Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja di wilayah Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat lewat laporan dari masyarakat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua itu dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH.
Mirisnya lagi, dari 91 kasus yang ditemukan itu, 6 diantaranya merupakan pelajar dan mahasiswa. Artinya, anak-anak yang masih di bangku sekolah itu suah melakukan hubungan seks bebas. Karena, penularan HIV-AIDS di Merauk