Penyerahan hasil putusan yang terlebih dahulu diplenokan MRP Papua Selatan itu diserahkan langsung oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu didampingi Pansus Pilkada MRP Papua Selatan diterima Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze. Â
Namun oknum Komisioner KPU ini merespon dengan sebuah pernyataan bahwa akan mengevaluasi PPD yang mempersoalkan honorer. Pernyataan inilah yang kemudian memantik amarah pengurus PPD dan PPS tersebut melakukan aksi. Pasalnya mereka menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang pemimpin pada lembaga Pemilu.
  Ketua KPU itu mengatakan apabila dari salah satu calon nantinya tidak memenuhi syarat maka, KPU akan memberikan surat kepada partai pengusung untuk segera mengantikan orang tersebut.
Berkas hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon kepala daerah tersebut diserahkan oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo, didampingi, Wakil Ketua I Pdt. Robert Josias Horik, Wakil Ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee, dan Ketua Pansus Pilkada 2024, Izak R Hikoyabi. Para pimpinan juga didampingi sejumlah anggota MRP lainnya.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze meminta kepada KPU 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan untuk segera melakukan pengadaan logistik Pemilukada serentak 2024. Permintaan ini mengingat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tinggal 75 hari kedepan.Â
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH, kepada wartawan mengungkapkan bahwa setiap proses tahapan Pilkada serentak 2024 ini berpotensi mendapat gugatan dari para peserta Pilkada sehingga pihaknya memandang perlu untuk mengundang sejumlah pihak yang berkompeten di bidangnya, salah satunya Hakim Mahkamah Kostitusi Daniel Yusmic Foekh.
Terkait dengan surat pengunduran diri ini, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya akan segera memproses terkait dengan pengunduran diri anggota DPR Provinsi Papua Selatan terpilih yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Kabupaten Merauke.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan jika melihat kembali regulasi undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada penanganan KPU dalam setiap substansi tidak mengatur kewenangan KPU untuk menguji, yang mengatur keaslian orang Papua diatur dalam undang -undang otonomi khusus nonor 21 tahun 2001 berubah menjadi nomo 22 tahun 2021
Doa lintas agama ini dihadiri, Pl Sekda Z.L Mailoa, perwakilan tokoh-tokoh Agama, Perwakilan TNI/Polri, sejumlah Pimpinan OPD. Juga dihadiri Ketua FKUB Biak Pdt Michael Kapisa, S.Th, dan Kepala Kantor Kemenag Rolland S. Abidondifu, S.Si.