Theresia Mahuze jugaberharap, dengan keterbatasan sarana prasana, jaringan internet, letak geografis yang ada, KPU Kabupaten Mappi tetap kerja optimis menyelesaikan semua tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
Dikatakan meski KPU Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi, namun lanjut Theresia Mahuze, pihaknya masih menunggu dari yang bersangkutan apakah mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga mengingatkan kepada seluruh KPU di 8 Kabupaten jika saat ini sudah masuk pelaksanaan tahapan pilkada sehingga tetap harus berhati -hati mengambil kebijakan.
Ketua KPU Papua pegunungan Daniel Jingga menyatakan hasil PSU dan PUSS ini dalam waktu dekat ini KPU Papua Pegunungan akan mengantar langsung kepada KPU RI guna dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan nantinya menunggu putusan yang ditetapkan seperti apa, namun yang terpenting dua agenda ini bisa diselesaikan dengan baik.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegununagan, Daniel Jingga mengharapkan hasil ini bisa segera dilaporkan ke KPU RI. "Kami harapkan kerja sama yang baik dalam proses rekapitulasi perhitungan suara pasca putusan MK khususnya perhitungan ulang surat suara untuk 18 TPS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara,"ungkapnya semalam.
Setelah tahapan coklit akan dilakukan rekapitulasi hasil oleh PPS. Tahapan ini akan dilakukan di masing-masing PPS di Kota Jayapura. "Setelah itu dilakukan tahapan selanjutnya hingga pada penetapan pemilih Tetap nantinya," jelas Benny.
Dengan target yang terpenuhi tersebut maka baik Coklit secara manual maupun secara online atau elektronik telah mencapai 100 persen. Diketahui, sesuai dengan jadwal dan pentahapan KPU RI, pencoklitan ini berlangsung selama 1 bulan dimulai 27 Juni dan berakhir 24 Juli 2024.
Rakor ini menghadirkan sejumlah intansi, seperti pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dukcapil, TNI-POLRI, dan pihak Lapas Abepura. Tujuannya untuk mengkoodinasi data pemilih khusus yang ada disetiap lembaga yang ada.
Mantan Ketua KPU Kabupate Merauke itu menjelaskan, setelah Juknis tersebut disusun, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI. ‘’Jadi hasil Juknis yang kita susun itu juga belum final. Hanya masukan ke KPU RI, karena tentunya kita yang tahu kondisi kita disini,” tambahnya. Selanjutnya tinggal menyamakan presepsi dengan MRP sehubungan dengan proses tersebut.
Ini dalam rangka memindak lanjutihari putusan MK untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyatakan meski surat dari KPU RI sudah diturunkan namun pihaknya masih melakukan pengecekan surat suarat untuk distrik tersebut.