JAYAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (30/6) di Jakarta memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota KPU Kota Jayapura karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut diberikan kepada, Marthapina Anggai, selaku Ketua KPU Kota Jayapura dan dua anggota lainnya yakni Ance Wally dan Benny Karubaba.
Menangapi itu Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak melalui Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon mengatakan saat ini komisioner-komisioner KPU Papua telah bertindak sebagai KPU Kota Jayapura sementara waktu untuk menganti tiga komisioner yang telah diberhentikan itu, sebelumnya ketiganya ada penganti.
Namun sebelumnya, Fajar mengatakan pihaknya di KPU provinsi turut prihatin atas putusan tersebut di tengah masa Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebutnya putusan tersebut merupakan bagian dari proses tahapan, karena etika dan perilaku penyelenggara selalu dalam pengawasan.
“Yang namanya etika dan perilaku penyelenggara itukan selalu dalam pengawasan. Tentunya kita melaksanakan tugas sebagai penyelenggara ketika ada bagian yang kemudian melanggar pasti dilakukan proses,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/7).
Atas keputusan DKPP itu, Fajar mengaku pihaknya di KPU provinsi Papua sangat mendukung dan menghargai. Tentunya keputusan DKPP menjadi tanggungjawab dan kewajiban KPU sebagai lembaga untuk menindaklanjuti dalam hal ini KPU RI.