Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengak telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiareij. KPK pun telah menaikan langkah hukum ketingkat penyidikan dari kasus tersebut.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
"Kalau soal pemerasan, saya bilang tidak tahu," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta saat ditanya awak media setelah pemeriksaan. Dia juga mengaku tidak tahu ketika ditanya soal foto pertemuan Firli-SYL.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada dirinya oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kepada SYL akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik, apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyidikan," ujar Alex.
"Saya pribadi enggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses. Kan begitu," kata Alex di Gedung ACLCÂ KPK, Jakarta, Senin (30/10).
"Pandangan kami sebagai orang awam melihat sakit yang dialami Lukas Enembe yang semakin memburuk, klien kami ini akan menghembuskan nafas terakhirnya, kecuali terjadi mukjizat," kata Koordinator TPHLE, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, sebagaimana rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/10).
Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli telah memeriksa Wakil Ketua Nurul Ghufron, pada Kamis (27/10). Ghufron mengatakan, Dewas KPK mendalami dua hal yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertama, pemerasan, dan kedua pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Surat yang dikirim Polda Metro Jaya berisi permintaan agar pimpinan KPK menugaskan deputi koordinasi dan supervisi KPK untuk membantu penanganan kasus tersebut. "Ini tugas KPK dalam memberikan supervisi, agar KPK dan Polri bisa makin solid dalam memberantas korupsi," terangnya.