Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe membuat Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK memperingatkan (warning) setiap Polres yang ada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan seperti Polres Lanny Jaya, Tolikara, Mamberamo Tengah dan Jayawijaya guna mengantisipasi hal hal yang tak diinginkan.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D Fakhiri meminta masyarakat di Papua terlebih kepada pendukung gubernur, Lukas Enembe untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dokter pribadi Gubernur Papua sebut kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sakit ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputnya, di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (11/1) lalu.
Terkait dengan kejadian tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem menilai, TNI-Polri tidak peka dan tidak berpikir dampak yang akan terjadi setelah Lukas Enembe ditangkap.
Kapolda Papua, Irjend Pol Mathius Fakhiri menyampaikan bahwa sesaat setelah Gubernur Lukas Enembe dibawa dari Mako Brimob menuju Bandara Sentani terjadi aksi protes yang dilakukan massa pendukung Lukas Enembe.
Roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tetap berjalan seperti biasa usai kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe. Pelayanan kepada publik pun masih berjalan normal.
Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya berstatus tahanan KPK, kemarin (11/1). Namun, untuk sementara penahanan tersebut dibantarkan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto seiring kondisi kesehatannya yang diklaim tidak memungkinkan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Pasca penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1) kemarin. Banyak beredar dimedia sosial, yang menuding bahwasannya penangkapan LE, buntut dari kunjungan Lembaga Pengembangan Generasi Papua(Lempeng Papua) ke KPK, pada Bulan Juli Tahun 2022 lalu.
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik KPK dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1) sekira pukul 14.00 WIT.
Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru. Kemarin (10/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan menangkap Lukas di Jayapura. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.