“Saya minta maaf tidak bisa langsung menerima karena saya sudah dijadwalkan harus menemani kunjungan DPR RI,” kata Johny Banua menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Arso Kota, Kabupaten Keerom, Jumat (15/7).
Jika menilik pada jadwal maka paripurna ini seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIT namun karena tak cukup kuorum akhirnya baru bisa dilakukan mendekati pukul 13.00 WIT. Begitu juga dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi yang dijadwalkan pukul 16.00 WIT, sempat tertunda dan baru dimulai pukul 18.00 WIT.
Hanya disini palu telah diketok dan pemerintah pusat juga tengah menyiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk tiga provinsi baru. Yang perlu disikapi usai penetapan tersebut menurut Johny Banua Rouw adalah menyiapkan apa yang akan dihadapi seiring lahirnya provinsi baru. Sebab akan ada banyak peluang yang muncul dan itu patut direspon.
DPR Papua sampai menyiapkan 52 halaman catatan yang didalamnya berisi catatan yang diselipkan rekomendasi dari DPRP sendiri. Meski demikian hasil semua ini bertujuan agar ada sistem pengelolaan program dan anggaran yang lebih terukur dan berpihak pada rakyat.
“Saya pikir terlalu banyak balai di Papua ini. Tidak enaknya lagi semua dihandle pemerintah pusat. Ada Balai Wilayah Sungai, Balai Jalan dan Jembatan kita jarang mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan selama ini,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya pekan kemarin
Pengesahan dan penetapan raperdasi dan raperdasus non APBD itu diputuskan setelah mayoritas fraksi - fraksi dan kelompok khusus di DPR Papua menyetujui rancangan tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy.
Gedung bertingkat di pinggir jalan ini awalnya dibangun untuk mengantisipasi hadirnya anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi) . Mengantisipasi jika para wakil rakyat yang masuk dari jalur pengangkatan baik adat, agama maupun perempuan ini bisa menempati gedung tersebut sementara waktu jika sudah ada penetapan.
Setelah itu jenazah dibawa ke ruang sidang paripurna selanjutnya rapat paripurna dimulai dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRP, Johny Banua Rouw bersama wakil ketua lainnya, Yulianus Rumboirussi dan Edoardus Kaize. DPR menyatakan menerima dengan resmi kemudian memparipurnakan dan mengembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Apresiasi ini disampaikan saat Sidang Paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura yang digelar di Kantor DPRD Kota Jayapura, Senin (25/4) kemarin.
Nioluen Kotouki menjelaskan bahwa proses RUU pembentukan DOB di Papua di DPR RI masih tahap pertama pleno tingkat satu dan agenda menetapkan RUU rancana pengusul. “Jadi ini merupakan hak inisiatif DPR RI dan akan dibahaas lagi. Jadi proses ini masih panjang maka kami harapkan masyarakat bisa paham belum ditetapkan,” jelasnya.