"RM pelaku spesialis curanmor kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, " kata AKP Handry.
Kepada petugas SPKT yang menerima laporan, korban mengungkapkan, Senin (2/5) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, dirinya bangun untuk buang air kecil. Tiba-tiba mendengar suara gaduh, namun korban mengira itu suara tikus sehingga korban lanjut ke kamar untuk tidur.
Empat unit barang bukti motor hasil curian itu merupakan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan polisi, dimana tindakan kejahatan itu terjadi pada tahun 2018 sampai 2021. "Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021,"ujarnya.
Ketika memarkir Motor Yamaha X-Ride miliknya di depan Warung Coto Makassar, Jalan Ermasu Merauke dan masuk ke dalam warung tersebut, namun setelah istrinya datang mengambil motor tersebut, ternyata sudah dibawa kabur pencuri.
 Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya bersama tim berhasil membekuk dan menangkap seorang pelaku Curanmor yaitu NS (20) yang beralamat di Gang merpati I Yotefa Distrik Abepura.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi dikonfirmasi penggrebekan salah satu rumah yang terlupakan menyimpan motor - hasil motor hasil curian. Dari rumah tersebut tim gabungannya berhasil membuat 3 unit motor yang terlupakan hasil curian.
  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menerangkan, penangkapan pelaku NYA berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 09 Maret 2022 yang dilaporkan korban Reza Julianto Dianto (20).
Kapolsek Sentani kota AKP Rosikin mengatakan, dari Bulan Februari 2022 hingga saat ini ada dua puluhan unit motor yang berhasil diamankan dari berbagai tempat. Ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang melakukan aksi pencurian di Kota Sentani.
Lama tak tersentuh hukum membuat seorang pemuda berinisial AH (21) jumawa. Banyak aksi pencurian motor dilakukan silih berganti hingga akhirnya langkahnya terhenti setelah tim gabungan Reskrim Polrsta Jayapura Kota membuatnya tak berkutik. Warga Polimak II ini berkutik ketika diamankan usai aktifitasnya tercium.