Bawaslu Kabupaten Jayapura menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu dan media massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media daring dan internet dilaksanakan selama 21 hari dari tanggal 21 Januari samapi 10 Februari 2024.
 "Memang PTPS saat ini sudah direkrut, akan bertugas di 3.019 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Papua. Anggota PTPS saat ini sudah siap untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di seluruh wilayah Provinsi Papua," katanya di Jayapura, Kamis.​​​​​​
  Pasalnya dari 21 nama yang sudah diverifikasi sesuai aturan, ternyata dilakukan pergantian sepihak dan hanya 3 orang yang diakomodir. Ia khawatir dari perubahan ini justru menimbulkan polemik saat pencoblosan nanti.
 "Bawaslu Kota Jayapura, berharap agar dalam pendistribusian logistik pemilu mengutamakan daerah yang jauh seperti di Distrik Muara Tami dan distrik yang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) banyak salah satunya Abepura," Kata ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir di Jayapura, Kamis (25/1).
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, berpendapat bahwa penyelenggara Pemilu dan konstestan memiliki peranan penting dalam mensukseskan pemilu yang berjalan aman, daman dan kondusif. Penyelenggara pemilu dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  Namun dari 330 orang yang dinyatakan lolos administrasi tersebut, belum semuanya hadir dikarenakan informasi terkait test wawancara tersebut belum sampai ke mereka akibat jaringan internet Telkom yang putus sejak 4 Januari 2024 lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan bahwa Bawaslu hanya pastikan logistik 45 koli tersebut telah tiba sesuai waktu yang ditentukan.
Diketahui, bahwa pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024, Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke dibackup oleh Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban APK yang berada di luar zona yang telah ditentukan.
  Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini mengaku jika keputusan dari Sentra Gakkumdu tersebut sudah ada. Hanya saja, Agustinus Mahuze masih enggan membocorkan seperti apa keputusan Sentra Gakkumdu terhadap nasib Sekretaris Kamung Telaga Sari tersebut.
  Potensi sengketa sangat besar antar peserta pemilu tersebut dipresdiksi sebelumnya lewat pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, di zona yang telah ditentukan dan disepakati pemasangan APK, ketika sudah ada yang memasang kemudian datang parpol atau caleg berikutnya yang kemudian memasang APK yang menutupi APK sebelumnya.