SENTANI-Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengeluarkan imbauan tentang iklan kampanye di media untuk partai peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura.
Bawaslu Kabupaten Jayapura menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu dan media massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media daring dan internet dilaksanakan selama 21 hari dari tanggal 21 Januari samapi 10 Februari 2024.
Zacharias menjelaskan, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran harus berlaku adil berimbang dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
“Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Jayapura mengimbau seluruh media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran di wilayah Kabupaten Jayapura dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak,”ungkapnya,” Sabtu (3/2).
Untuk jadwal kampanye sudah ditentukan waktunya. Jika ada peserta pemilu dan media terbukti melanggar aturan ini, dianggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal dan sanksinya Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena untuk jadwal kampanye di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024.(dil/ary)\
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos