Pemerintah kota Jayapura kemudian merespon dengan melakukan penundaan terhadap tahapan pengangkatan terhadap ribuan tenaga kontrak tersebut. Di satu sisi verifikasi dan validasi ulang di tingkat OPD kemudian dilakukan dan hasilnya ada cukup banyak nama tenaga kontrak yang masuk dalam data pengangkatan itu yang justru diduga tidak tercatat sebagai tenaga honorer alias siluman.
Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.
Kali ini, sosialisasi dilakukan DPRD Kota Jayapura di SMA YPK Diaspora dan SMK Negeri 3 Jayapura. Selain sosialisasi, dari kegiatan tersebut, DPRD mendapatkan berbagai masukan dari guru-guru, seperti di SMA Diaspora. Guru guru di sekolah ini, meminta dukungan DPRD, agar dibuatkan regulasi terkait penyerapan tenaga pengajar berlatar belakang ASN.
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM menyatakan penandatanganan MoU dalam rangka menyiapkan SDM bagi ASN khususnya orang asli Papua ke jenjang pendidikan S1, untuk kerjasama ini dibiayai oleh dana otsus Papua yang dikelola pemda Jayawijaya.
Karena menurutnya, sesuai dengan arahan presiden, semua tenaga kontrak yang terdata dan juga termasuk tenaga K2, harus diselesaikan paling lambat tahun ini. Karena itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pihaknya memastikan semua proses itu berjalan.
Sebagai bakal calon Gubernur Papua Selatan yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024, Romanus Mbaraka juga ingatkan ASN tidak terlibat politik sehingga tidak melanggar etika kepegawaian. "Boleh ikut mendengar tapi jangan pasang badan. Jangan kampanye atau politik praktis," tegasnya.
Diapun sudah menyatakan diri mundur dari jabatan ASN termasuk jabatan yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Kota Jayapura, karena akan maju sebagai calon Walikota Jayapura pada kontestasi pemilihan kepala daerah 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Dikatakan Ramses, silakan ASN menyalurkan pilihannya pada saat proses pencoblosan pada November mendatang. Sebab ASN diwajibkan ikut memilih, namun tidak untuk ikut terlibat berkampanye. “Jika ada ASN yang ikut berkampanye, maka proses hukum menanti,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berlangung, untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov.
Terkait netralitas ASN di masa masa Pilkada ini, Jeri menyampaikan sejak 15 Januari lalu telah dilakukan deklarasi netralitas ASN yang saat itu Pj Gubernur Papua masih dijabat M Ridwan Rumasukun. “Dengan tegas saat itu ASN diingatkan untuk netral dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.