Mareyke juga menjelaskan, jika ada bapaslon yang datang diatas pukul 12.00 WIT pemeriksaan tidak bisa dilakukan lagi karena masa puasanya sudah selesai. “Karena bapaslon hari puasa minimal 10 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Kalau datang diatas pukul 12.00 WIT maka rangkaian pemeriksaan tidak bisa dilakukan dan harus menunggu hari berikutnya, ” jelasnya. Begitu juga ada pemeriksaan yang harus didahulukan terlebih dahulu yakni pemeriksaan psikolog. Pemeriksaan psikolog dilakukan ini dilakukan diawal awal saat pikiran dari Bapaslon masih fresh.
Mareyke Kulang menambahkan, hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan langsung kepada KPU baik provinsi untuk Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Papsel dan KPU Kabupaten untuk Bapaslon bupati dan wakil bupati di 4 Kabupaten cakupan Papua Selatan. Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan maupun Komisioner Kabupaten Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Kabupaten Merauke hadir mengatur dan memantau langsung pemeriksaan tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos