Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos sejumlah nama yang diduga telah digantikan secara sepihak oleh KPU Kota Jayapura antara lain, mantan Ketua PPD Abepura Muhamad Rusli dan anggotanya Ibrahim Kaldera, serta mantan PPD Heram Badarudin Rumaka dan Nawal.
Terkait dengan beberapa nama tersebut, Cenderawasih Pos mencoba mengkonfirmasikan ke Ketua KPU Kota Jayapura, namun tidak mendapatkan jawaban pasti. “Mohon maaf ya beritanya sudah dinaikan, tunggu saja berita penetapan nama ya terimakasih,” jawab ketua KPU kota Jayapura kepada Cenderawasih Pos.
Di waktu yang berbeda, Komisioner KPU Kota Jayapura Ance Wally membantah terkait dengan adanya informasi pemecatan sepihak yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura terhadap sejumlah badan Ad Hoc.
“Intinya trada pemecatan, karena PPD pilkada sudah berakhir SK-nya di tanggal, 14 Januari 2025 dan PPS pada tanggal, 26 Januari 2025. Orang dibilang dipecat, kalau dia masih aktif,” kata Ance Wally kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/4) dalam keterangan tertulisnya.
“Jadi semua badan adhoc pilkada (PPD dan PPS) 2024 sudah berakhir SK-nya di Januari 2025,” tambahnya.
Tak hanya itu, dirinya juga membantah terkait adanya komisioner KPU Kota Jayapura yang menyatakan tidak setuju, karena penetapan PPD tidak sesuai dengan jadwal tahapan. Menurutnya apa yang telah disampaikan beberapa komisioner itu merupakan pembohongan publik.
“Intinya proses sudah selesai. Jadi komisioner tersebut melakukan pembohongan kepada publik seakan akan tidak ikut pleno, padahal ikut sampe tutup pleno,” ungkapnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos