Wednesday, April 30, 2025
26.3 C
Jayapura

KPU Kota Jayapura Bantah Pemecatan PPD

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kota/kabupaten.

  Terkait dengan persiapan PSU ini, banyak sorotan yang ditujukan ke KPU Kota Jayapura yang dituding melakukan manuver politik. Sebagai contoh KPU Kota Jayapura belakang ini menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi karena banyaknya persepsi hingga tudingan miring  menyusul dilakukannya evaluasi terhadap anggota Badan Ad Hoc atau yang lebih dikenal anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) oleh KPU Kota Jayapura.

Baca Juga :  Awal Oktober Dibuka Untuk Umum

  Seperti diketahui bersama, evaluasi tersebut berujung pada pergantian sejumlah besar anggota PPD se-Kota Jayapura. Menanggapi  banyaknya tudingan tersebut Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai mengaku bahwa dirinya telah berkomentar, namun kepada Cenderawasih Pos ia tidak menjelaskan lebih detail isi dari komentarnya itu.

“Terkait dengan itu, sudah dikomentari,” jawaban singkat Ketua KPU itu melalui keterangan tertulisnya, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (28/4) pagi.

Sementara itu terkait dengan rolling jabatan di KPU Kota Jayapura, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU provinsi Papua, Marthapina mengaku belum ada rolling jabatan. Kalaupun ada, ketua KPU itu mengatakan semua harus melalui rapat pleno.

  “Roling jabatan saya tidak tau dan belum ada roling jabatan, semua harus dengan rapat pleno,” ujarnya.

Baca Juga :  DPPAD Tegaskan Permindahan SMA/SMK Karena Regulasi

  Informasi miring juga muncul setelah KPU Kota Jayapura melakukan evaluasi terhadap anggota PPD yang dilakukan Ketua Martapina Anggai dan Ance Wally, dengan memecat sejumlah anggota PPD di dua wilayah. Sementara, dua Komisioner lainnya malah tidak dilibatkan dalam penetapan tersebut.

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua akan dilaksanakan pada, 6 Agustus 2025 mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kota/kabupaten.

  Terkait dengan persiapan PSU ini, banyak sorotan yang ditujukan ke KPU Kota Jayapura yang dituding melakukan manuver politik. Sebagai contoh KPU Kota Jayapura belakang ini menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi karena banyaknya persepsi hingga tudingan miring  menyusul dilakukannya evaluasi terhadap anggota Badan Ad Hoc atau yang lebih dikenal anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) oleh KPU Kota Jayapura.

Baca Juga :  Uji Kesiapan Antisipasi Eskalasi Kemanan, Polres Gelar Simulasi Sispamkota

  Seperti diketahui bersama, evaluasi tersebut berujung pada pergantian sejumlah besar anggota PPD se-Kota Jayapura. Menanggapi  banyaknya tudingan tersebut Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai mengaku bahwa dirinya telah berkomentar, namun kepada Cenderawasih Pos ia tidak menjelaskan lebih detail isi dari komentarnya itu.

“Terkait dengan itu, sudah dikomentari,” jawaban singkat Ketua KPU itu melalui keterangan tertulisnya, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (28/4) pagi.

Sementara itu terkait dengan rolling jabatan di KPU Kota Jayapura, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU provinsi Papua, Marthapina mengaku belum ada rolling jabatan. Kalaupun ada, ketua KPU itu mengatakan semua harus melalui rapat pleno.

  “Roling jabatan saya tidak tau dan belum ada roling jabatan, semua harus dengan rapat pleno,” ujarnya.

Baca Juga :  20.511 Siswa SMA di Papua Lulus Ujian Nasional

  Informasi miring juga muncul setelah KPU Kota Jayapura melakukan evaluasi terhadap anggota PPD yang dilakukan Ketua Martapina Anggai dan Ance Wally, dengan memecat sejumlah anggota PPD di dua wilayah. Sementara, dua Komisioner lainnya malah tidak dilibatkan dalam penetapan tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/