Wednesday, October 1, 2025
22.3 C
Jayapura

Pelantikan Gubernur Diprediksi Awal Oktober

Akan tetapi berdasarkan regulasi yang ada pada pasal 160 undang-undang nomor 8 tahun 2015 ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut; “Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap”.

“Kalau kita menghitung 20 hari sejak penerimaan berkas oleh kementerian dalam negeri. Jadi 20 hari itu paling lama, bisa saja dipercepat dari batasan waktu yang ditetapkan itu,” jelasnya. Lebih lanjut Fajar sampaikan bahwa tugas KPU berkenan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai.

Sejak KPU mengusulkan pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang kemudian diumumkan lewat sidang paripurna istimewa DPRP Papua. “Kami juga menyesuaikan menunggu informasi dari pemerintah daerah,” tandasnya. Untuk diketahui gubernur terpilih Papua saat ini adalah Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen, setelah meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.

Baca Juga :  Masyarakat  Harus Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Pasangan yang akrab disapa Mari-Yo ini ditetapkan oleh KPU Papua menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih usai menang dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu 20 September 2025. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Akan tetapi berdasarkan regulasi yang ada pada pasal 160 undang-undang nomor 8 tahun 2015 ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut; “Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap”.

“Kalau kita menghitung 20 hari sejak penerimaan berkas oleh kementerian dalam negeri. Jadi 20 hari itu paling lama, bisa saja dipercepat dari batasan waktu yang ditetapkan itu,” jelasnya. Lebih lanjut Fajar sampaikan bahwa tugas KPU berkenan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai.

Sejak KPU mengusulkan pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang kemudian diumumkan lewat sidang paripurna istimewa DPRP Papua. “Kami juga menyesuaikan menunggu informasi dari pemerintah daerah,” tandasnya. Untuk diketahui gubernur terpilih Papua saat ini adalah Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen, setelah meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.

Baca Juga :  Pemprov Janjikan Dalam Waktu Dekat Bayarkan Gaji Guru P3K

Pasangan yang akrab disapa Mari-Yo ini ditetapkan oleh KPU Papua menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih usai menang dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu 20 September 2025. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/