Menurut dia, untuk daerah-daerah yang belum terjangkau internet, proses perekrutan dilakukan secara offline, namun setelah selesai rekruitmen baru dimasukan ke dalam sistem informasu anggaota Badan Ad Hock (Siakba).
‘’Dari sisi usia sesuai dengan PKPU Nomor 28 tahun 2023 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,’’ katanya. Sementara umur diatas 55 tahun tidak lagi bisa direkrut mengingat proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 memakan waktu yang sangat panjang.
’Mengingat pengalaman Pemilu Legeslatif 2019 lalu, dimana prosesnya yang panjang sehingga banyak orang yang drop kemudian sakit dan sebagainya,’’ tandasnya.
Rosina juga menjelakan bahwa untuk Pemilu Legsaltif dan Pilpres secara serentak jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi. Dimana paling tinggi 350 setiap TPS.(ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos