Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Pendaftaran Bacakada Dibuka

   Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan  MK ini partai-partai politik  dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara  6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

   Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.

  Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga :  Program Bangga Papua Dorong Tingkatkan IPM

  “Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan  MK ini partai-partai politik  dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara  6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

   Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.

  Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga :  Efek Jokowi Diyakini Kembali Berpengaruh di Pilkada Serentak 2024

  “Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya