Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Pendaftaran Bacakada Dibuka

   Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan  MK ini partai-partai politik  dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara  6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

   Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.

  Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga :  Awasi Pemungutan Suara, Bawaslu Kerahkan 3.019 PTPS 

  “Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan  MK ini partai-partai politik  dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara  6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

   Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.

  Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga :  Befa Bantah Ada Deklarasi DOB dan Otsus II 

  “Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya