Site icon Cenderawasih Pos

KPU Papua Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara

Steve Dumbon (foto:DOK/Cepos)

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, akan melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 27 Juni besok.

  Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (25/6). Sebagaimana rekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

  “Direncanakan 27 Juni rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS Distrik Sentani dilakukan, dan lokasi pleno digelar di Hotel Grand Abe,” kata Steve.

  Untuk mekanismenya, kata Steve. seperti biasa, dimana pleno di tingkat distrik dilakukan  oleh KPU Kabupaten Jayapura selaku PPD Sentani. Selain itu juga dilakukan pleno di tingkat kabupaten.

  “Pleno tingkat distrik hingga nanti tingkat provinsi akan dilakukan di Hotel Grand Abe,” ujarnya.

  Steve menjelaskan, alasan pleno dilakukan di Hotel Grand Abe untuk mengefisiensikan waktu dan jarak yang  berada di pertengahan. “Selain itu, sesuai perintah MK pleno dilakukan di Ibu Kota Provinsi, sehingga itu kami pilih lokasinya di Grand Abe,” ungkapnya.

  Menurut Steve, saat pleno 27 Juni nanti, akan kembali membuka perolehan suara masing masing Parpol dan Caleg DPRP di hadapan para saksi Parpol, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda. Hal ini mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

  “Kita berdoa semoga proses rekapitulasinya bisa berjalan lancar, dan sejauh ini persiapannya tidak ada kendala,” kata Steve.

  Sementara itu, Steve mengatakan sesuai perintah MK bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi meminta pengawalan secara langsung ke Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan.

   “Untuk pengamanan, kita juga sudah menyurat  ke Polresta dan Polda untuk melakukan pengamanan saat rekapitulasi nanti,” ucapnya.

   Selain itu, Steve juga mengaku jika sudah melakukan sosialisasi ke pimpinan Parpol, Pemda dan Kepolisian setempat. Steve juga mengatakan jika untuk proses rekapitulasi di Kabupaten Sarmi sudah selesai dan hasilnya sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Papua pada Minggu 23 Juni kemarin.

   “Untuk Kabupaten Yapen proses rekapitulasinya baru akan dilakukan pada 27 Juni,” kata Steve.

   Sebelumnya, MK memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

   Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) lalu.

   Adapun rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. MK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version