Diapun menegaskan setiap KPU kabupaten/kota di Papua, wajib melaksanakan PKS tersebuf, sehingga penyandang disabilitas ini benar benar terdata sesuai kondisi rill di lapangan. “Karena mereka juga punya hak yang sama seperti kita, jadi kita tidak bisa abaikan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Papua, Herman Rumbekwan, menyampaikan jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Papua mencapai 14 ribu jiwa, data ini mengacu pada BPS Nasional tahun 2023.
“Kalau pemilu kemarin yang ikut pemilu hanya 2 ribu, sementara 12 ribu lainnya tidak diakomodir,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan ketidakseriusan penyelenggara Pemilu dalam mengakomodir hak penyandang disabilitas di Papua. Bahkan di Kota Jayapura, dari 260 jiwa yang memiliki NIK, hanya 95 yang didata pada pemilu kemarin
“Kalau di Kota Jayapura saja tidak bisa didata secara baik, lantas bagaimana dengan kabupaten kabupaten,” tandasnya.
Dia mengharapkan PKS itu tidak sekedar seremonial, tapi harus ada tindak lanjut dari penyelenggara Pemilu, sehingga pemilih penyandang disabilitas di Papua, turut ambil bagian pada pemilukada 2024 ini.
“Kami harap semua penyandang bisa didata, karena Kami punya hak menjadi pemilih, semoga PKS ini tidak sekedar seremonial,” harapnya. (rel/tri)