Saturday, April 26, 2025
26.7 C
Jayapura

Seleksi dan Penetapan PPD Harus Transparan

Sementara itu dalam proses seleksi, ia berharap KPU Kota Jayapura harus lebih selektif dalam melakukan seleksi dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi seorang calon anggota PPK serta taati mekanisme yang berlaku.

  Dirinya pun berpesan kepada KPU Kota Jayapura dalam menyelenggarakan PSU ini harus bersikap profesional, berintegritas dan berorientasi pada aturan untuk tidak membuka ruang atau intervensi dari pihak yang berkepentingan.

  Sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh atau intervensi pihak manapun sehingga asas independensi harus dilaksanakan dengan baik, beretika dan bermoral yang merupakan salah satu bentuk upaya nyata untuk menjaga independensi, profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pemprov Berhasil Tingkatkan Kualitas SDM Papua

  “KPU Kota Jayapura dalam menetapkan calon anggota PPD harus sesuai dengan mekanisme aturan dan juknis. oleh karena itu penetapan PPD oleh KPU Kota Jayapura yang sudah ditetapkan perlu ditinjau ulang atau dievaluasi,” ujarnya.

  Peraturan dan Juknis dari peraturan tersebut menjadi map atau dasar legalitas penyelenggara pemilu dalam mengimplementasikan Indonesia sebagai negara Hukum. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu dalam proses seleksi, ia berharap KPU Kota Jayapura harus lebih selektif dalam melakukan seleksi dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi seorang calon anggota PPK serta taati mekanisme yang berlaku.

  Dirinya pun berpesan kepada KPU Kota Jayapura dalam menyelenggarakan PSU ini harus bersikap profesional, berintegritas dan berorientasi pada aturan untuk tidak membuka ruang atau intervensi dari pihak yang berkepentingan.

  Sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh atau intervensi pihak manapun sehingga asas independensi harus dilaksanakan dengan baik, beretika dan bermoral yang merupakan salah satu bentuk upaya nyata untuk menjaga independensi, profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pemprov Berhasil Tingkatkan Kualitas SDM Papua

  “KPU Kota Jayapura dalam menetapkan calon anggota PPD harus sesuai dengan mekanisme aturan dan juknis. oleh karena itu penetapan PPD oleh KPU Kota Jayapura yang sudah ditetapkan perlu ditinjau ulang atau dievaluasi,” ujarnya.

  Peraturan dan Juknis dari peraturan tersebut menjadi map atau dasar legalitas penyelenggara pemilu dalam mengimplementasikan Indonesia sebagai negara Hukum. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/