Padahal lanjut dia, jika PPD tidak menggelembungkan suara R, yang hanya mendapatkan 708 suara di Japut, maka jika dikalkulasikam dengan suara Japsel 4.218, R hanya mendapatkam 4.296 suara.
“Jadi PPD ini diduga sengaja menggelembungkan suara R di Japut srbanyak 743 suara,” ujarnya.
Kuasa hukum Bchatiar inipun telah mengantongi bukti, adanya upaya penggelembungan suara R oleh PPD. “Hampir semua TPS di 6 Kelurahan di Distrik Japut semua suara R ini digelembungkan oleh PPD,” bebernya.
Terkait persoalan ini, Rika bersama timnya telah melaporkam hal ini kepada Bawaslu, Kota Jayapura, Bawaslu Provinsi dan Gakkumdu, pada tanggal 8 dan 13 Maret 2024 lalu, namun sayangnya tidak direspon oleh pihak Bawaslu Kota Jayapura.
Sehingga yang terjadi suara R tersebut yang digelembungkan oleh oknum PPD Japut tidak dirubah. Hal itupun kemduian R lenggang ke DPRP, sementara klien mereka tidak dapat lolos karena suara lebih tinggi dari caleg oknum R.
Kami harap pihak terkait juga dapat memonitor kinerja Bawaslu Kota Jayapura, sebab surat yang kami layangkan sudah sejak 13 maret lalu, namum baru direspon 21 maret kemarin, itupun aduan kami terkait pengglembungan suara ini tidak terskomodir,” tegasnya.
Diapun mengatakan persoalan ini juga telah disampaikan ke Saksi Partai PPP untuk pleno tingkat Kota dan Provinsi, saksipun telah menampaikam saat rapat pleno baik di Kota maupun Provimsi, tapi hal yang sama juga tidak diindahkan.
“Disini kami bertanya apa dasar PPD, mempermainkan suara caleg yang notabene mereka ini satu partai, kemudian darimana suara oknum caleg R ini mendapatkan 743 suara, suara daei partaimana yang mereka (PPD red) gelembungkan,” tandasnya.