Di sisi lain, pengawasan terhadap akun media sosial juga menjadi perhatian serius. Bawaslu menemukan sejumlah akun tidak resmi yang menyebarkan ujaran kebencian dan memicu disharmoni.
Dari total 14 akun media sosial yang diawasi terdiri sebanyak 13 akun milik Paslon nomor 1 dan sebanyak 1 akun milik Paslon nomor 2, yang telah di daftarkan ke KPU Papua, jika di luar dari itu tentu tidak terdaftar secara resmi oleh pasangan calon.
Terkait hal ini, Bawaslu mendorong partisipasi publik dalam pengawasan konten digital.
“Tidak mungkin semua diawasi oleh kami sendiri. Butuh pengawasan partisipatif dari masyarakat,” ujar Yofrey.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan kepala daerah dan anggota DPR yang mengikuti kampanye untuk mengajukan cuti paling lambat tiga hari sebelum kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan integritas pemilu di Papua. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos