Sunday, September 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Daftar Pasangan Gubernur di Papua Selatan, KPU akan Buat Juknis Pencalonan 

MERAUKE– Kendati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 terkait dengan pencalonan  kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak telah turun, namun karena ada kekhususan di Tanah Papua terkait dengan keaslian orang Papua, maka KPU kini tengah menyusun  Petunjuk Tehnis (Juknis) pancalonan.

  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun Juknis terkait dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua.

‘’Dalam waktu dekat ini, kami 6 provinsi di pulau besar ini akan bertemu untuk menyusun Juknis terkait dengan  proses pencalonan ini,’’ kata  Theresia Mahuze menjawab Cenderawasih Pos, Minggu (21/7).

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Aman, Tinjau Langsung Sortir Dan Pelipatan Surat Suara

   Mantan Ketua KPU Kabupate Merauke itu menjelaskan, setelah Juknis tersebut disusun, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI. ‘’Jadi hasil Juknis yang kita susun itu juga belum final. Hanya masukan ke KPU RI, karena tentunya kita yang tahu kondisi kita disini,” tambahnya. Selanjutnya tinggal  menyamakan presepsi dengan MRP sehubungan dengan proses tersebut.

Karena ketika para bakal calon datang melakukan pendaftaran, kemudian kita lakukan penelitian. MRP juga melakukan penelitian terkait dengan syarat asli dan syarat tidak asli. Tentunya ini ada estimasi waktu yang harus disinkronkan,” Theresia Mahuze.    

Meski tempatnya belum ditentukan, namun Theresia Mahuze menambahkan pertemuan dengan 6 KPU tersebut akan dilakukan di Merauke. Terkait syarat keaslian, Theresia Mahuze menambahkan keaslian OAP yang bisa maju pencalonan  gubernur dan wakil gubernur Papua sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Rayat Papua Provinsi Papua Selatan.   

Baca Juga :  Pemprov Dorong Semua Instansi Berperan Tingkatkan Minat Konsumsi Ikan

‘’Untuk keaslian dilakukan oleh MRP. Kami hanya menerima hasil rekomendasi dari MRP bahwa calon tersebut asli atau tidak. Jadi  soal keaslian, itu kewenangan sepenuhnya dari MRP,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kendati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 terkait dengan pencalonan  kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak telah turun, namun karena ada kekhususan di Tanah Papua terkait dengan keaslian orang Papua, maka KPU kini tengah menyusun  Petunjuk Tehnis (Juknis) pancalonan.

  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun Juknis terkait dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua.

‘’Dalam waktu dekat ini, kami 6 provinsi di pulau besar ini akan bertemu untuk menyusun Juknis terkait dengan  proses pencalonan ini,’’ kata  Theresia Mahuze menjawab Cenderawasih Pos, Minggu (21/7).

Baca Juga :  Tahun 2020, Investasi PMA dan PMDN di Papua Meningkat

   Mantan Ketua KPU Kabupate Merauke itu menjelaskan, setelah Juknis tersebut disusun, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI. ‘’Jadi hasil Juknis yang kita susun itu juga belum final. Hanya masukan ke KPU RI, karena tentunya kita yang tahu kondisi kita disini,” tambahnya. Selanjutnya tinggal  menyamakan presepsi dengan MRP sehubungan dengan proses tersebut.

Karena ketika para bakal calon datang melakukan pendaftaran, kemudian kita lakukan penelitian. MRP juga melakukan penelitian terkait dengan syarat asli dan syarat tidak asli. Tentunya ini ada estimasi waktu yang harus disinkronkan,” Theresia Mahuze.    

Meski tempatnya belum ditentukan, namun Theresia Mahuze menambahkan pertemuan dengan 6 KPU tersebut akan dilakukan di Merauke. Terkait syarat keaslian, Theresia Mahuze menambahkan keaslian OAP yang bisa maju pencalonan  gubernur dan wakil gubernur Papua sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Rayat Papua Provinsi Papua Selatan.   

Baca Juga :  Vaksinasi Baru Capai 3,84 Persen di Kota Jayapura

‘’Untuk keaslian dilakukan oleh MRP. Kami hanya menerima hasil rekomendasi dari MRP bahwa calon tersebut asli atau tidak. Jadi  soal keaslian, itu kewenangan sepenuhnya dari MRP,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya