Wednesday, April 9, 2025
24.7 C
Jayapura

Pejabat atau Badan Publik Berhati-hati dengan Ormas Berkedok THR

JAYAPURA โ€“ Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pelaku usaha ataupun badan publik agar lebih berhati โ€“ hati dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas)  yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengaku ormas โ€“ orma tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.

Sebagaimana lanjut Jery, berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013. Mereka mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

โ€œPada dasarnya Ormas tersebut memiliki  mekanisme yang menjadi dasar proses perijinan itu sendiri,โ€ kata Jery.

Lanjut Jery, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR. Mohon segera dilaporkan. Jery mengaku sejauh ini belum ada Ormas yang memasukan proposal THR.

Baca Juga :  Bawaslu Papua Cegah Politik Uang Masa Kampanye

โ€œKalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati,โ€ katanya.

Menurutnya, tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa. (fia/gin)

JAYAPURA โ€“ Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pelaku usaha ataupun badan publik agar lebih berhati โ€“ hati dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas)  yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengaku ormas โ€“ orma tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.

Sebagaimana lanjut Jery, berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013. Mereka mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

โ€œPada dasarnya Ormas tersebut memiliki  mekanisme yang menjadi dasar proses perijinan itu sendiri,โ€ kata Jery.

Lanjut Jery, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR. Mohon segera dilaporkan. Jery mengaku sejauh ini belum ada Ormas yang memasukan proposal THR.

Baca Juga :  Pentingnya Peran Bidan Dalam Menentukan Kelangsungan Hidup Manusia

โ€œKalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati,โ€ katanya.

Menurutnya, tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya