Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Siapkan Tim Pengacara untuk Hadapi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MK

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, telah siap untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu dilakukan dengan menggandeng tim pengacara untuk menghadapi seluruh gugatan sengketa Pemilu di MK.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).
Hasyim tak menjelaskan secara rinci sejumlah pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024. Ia hanya menyebut, KPU RI akan menyiapkan tim pengacara dalam menghadapi setiap sengketa Pemilu yang diajukan dari para peserta Pemilu 2024.
“Maksud saya, nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” ucap Hasyim.
Menurut Hasyim, pihaknya akan mengumpulkan seluruh ketua/koordinator dan anggota divisi hukum untuk bersiap menghadapi sengketa Pemilu di MK. Berdasarkan data MKRI.id, sebanyak 273 perkara telah didaftarkan, rinciannya dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.
“Setelah rapat koordinasi ini, nanti teman-teman provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyiapkan masalahnya apa. Kemudian, yang kedua, alat bukti yang harus disiapkan apa. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan kabupaten/kota sampai provinsi,” tegas Hasyim.
Baca Juga :  Pemprov Siap Dukung Pelaksanaan STC 2023
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, telah siap untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu dilakukan dengan menggandeng tim pengacara untuk menghadapi seluruh gugatan sengketa Pemilu di MK.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).
Hasyim tak menjelaskan secara rinci sejumlah pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024. Ia hanya menyebut, KPU RI akan menyiapkan tim pengacara dalam menghadapi setiap sengketa Pemilu yang diajukan dari para peserta Pemilu 2024.
“Maksud saya, nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” ucap Hasyim.
Menurut Hasyim, pihaknya akan mengumpulkan seluruh ketua/koordinator dan anggota divisi hukum untuk bersiap menghadapi sengketa Pemilu di MK. Berdasarkan data MKRI.id, sebanyak 273 perkara telah didaftarkan, rinciannya dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.
“Setelah rapat koordinasi ini, nanti teman-teman provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyiapkan masalahnya apa. Kemudian, yang kedua, alat bukti yang harus disiapkan apa. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan kabupaten/kota sampai provinsi,” tegas Hasyim.
Baca Juga :  RSUD Jayapura Batasi Masyarakat

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya