Didampingi kuasa hukumnya Khoirul Anam, Hj. Marni Jaya meminta pelantikan DPRD terpilih Kota Jayapura menggunakan SK nomor 198 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Atau SK yang ditetapkan pada 29 Mei 2024 lalu, di Hotel Grand Abepura, bukan SK terbaru Nomor 290 atau yang ditetapkan 1 Oktober 2024 kemarin oleh KPU Kota Jayapura.
Berdasar data tersebut, ada dua anggota DPR yang memiliki kekayaan di atas satu triliun rupiah. Yakni, Rusdi Kirana (PKB) dengan kekayaan lebih dari Rp 2,6 triliun. Rusdi memiliki aset berupa tanah dan bangunan di sepuluh tempat senilai Rp 289 miliar. Tiga aset di antaranya berada di Malaysia dan Singapura.
"Semua yang menentukan DPP Partai Golkar. Kami menunggu saja siapa yang akan dipilih," kata Jansen Monim didampingi Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Tan Wie Long pekan kemarin di Kantor DPR Papua. Ia menyebut belum lama ini dilakukan rapat pleno internal DPD Partai Golkar Provinsi Papua dan diusulkan 5 nama calon Ketua DPR Papua. Â
Udin mengaku tidak sekali pun terbayang bakal menjadi wakil rakyat. Apalagi penghitungan suara sah yang didapatnya di dapil IV (Kecamatan Bungkal, Ngrayun, Sambit, dan Slahung) tercatat 78 suara. Perolehan tersebut murni berasal dari sanak keluarga dan tetangganya.
Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah membahas permohonan yang diajukan untuk segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ketua KPU Kabupaten Nduga Yosekat Kogoya menyatakan KPU Kabupaten Nduga telah menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi. Ini seharusnya dilakukan usai keputusan Mahkama Konstitusi pada Juni lalu namun setelah pembukaan KPU menskorsing akhirnya hari ini baru dilakukan.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegununagan, Daniel Jingga mengharapkan hasil ini bisa segera dilaporkan ke KPU RI. "Kami harapkan kerja sama yang baik dalam proses rekapitulasi perhitungan suara pasca putusan MK khususnya perhitungan ulang surat suara untuk 18 TPS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara,"ungkapnya semalam.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu sejatinya mengatur kewajiban pasangan terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen dan minimal 20 persen yang tersebar di separo provinsi se-Indonesia.
Komisioner KPU Provinsi Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menegaskan jika tidak bisa lagi ada molor -molor waktu karena itu sudah jadwalnya tanggal 19 terakhir pleno di tingkat Provinsi, saat ini PPD yang bertugas menyelenggarakan PSU di tiga Distrik yakni Assotipo, Maima dan Popukoba ini adalah PPD yang baru direkut.