Thursday, April 3, 2025
30.7 C
Jayapura

Kota Jayapura Dinilai Sebagai Penyelenggara Pemilu Terburuk di Papua

Temuan lainnya, di Tolikara, Kabupaten Jayawijaya pelaksanaan pemungutan suara tanpa pengamanan aparat TNI-Polri karena jangkauan akses yang sulit hingga pembakaran kotak dan surat suara di Paniai.

Komnas HAM juga menemukan adanya penurunan jumlah DPT di Kota Jayapura. Pada Pemilu Serentak 2024 jumlah DPT sebanyak 258.082 orang. Sedangkan pada Pemilu Serentak 2019 jumlah DPT sebanyak 300.752 orang, terdapat selisih penurunan DPT adalah sebanyak 42.670 orang.

”Hal ini disebabkan karena adanya verifikasi ulang data kependudukan Kota Jayapura oleh Dirjendukcapil,” kata Melki.

Adapun penurunan jumlah DPT tersebut berimbas pada pengurangan jumlah TPS. Dimana jumlah TPS pada Pemilu Serentak 2019 adalah sebanyak 1.262, sedangkan jumlah TPS pada Pemilu Serentak 2024 adalah sebanyak 940.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Lahan Food Estate

”Selisih jumlah pengurangan TPS adalah sebanyak 322. Akibat lanjutannya berpengaruh pada komposisi keanggotaan DPR kota yakni dari kuota 40 berkurang menjadi 35,” ujarnya.

Komnas HAM juga masih menemukan distribusi logistik tidak maksimal, bahkan sampai tanggal 13 subuh masih dilakukan distribusi ke TPS. Bahkan ditemukan penggunaan sistem ikat suara di TPS 11 Kelurahan Tanjung Ria.

Juga proses pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik hingga KPU sangat lamban dan terkesan diulur-ulur. Di sisi lain, Panwas distrik dan Bawaslu kota belum melakukan pengawasan secara maksimal terutama pada setiap potensi pelanggaran pemilu.

Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan rekomendasi yaitu meminta KPU Papua mengevaluasi kinerja KPUD kota/kabupaten dan bersama-sama merumuskan ulang sistem tata kelola dan mekanisme pemutahiran data pemilih yang mengakomodir hak pilih kelompok marginal-rentan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Dinilai Pentingkan Pemekaran

Meminta Pemda Provinsi Papua melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten/kota agar menyediakan dan menyajikan sistem data kependudukan yang akurat kepada KPUD Kota Jayapura sebagai dasar penyusunan dan penetapan data pemilih termasuk di dalamnya berkoordinasi dengan intansi teknis terkait lainnya untuk pemetaan data dan persebaran kelompok marginal-rentan di Provinsi Papua.

Temuan lainnya, di Tolikara, Kabupaten Jayawijaya pelaksanaan pemungutan suara tanpa pengamanan aparat TNI-Polri karena jangkauan akses yang sulit hingga pembakaran kotak dan surat suara di Paniai.

Komnas HAM juga menemukan adanya penurunan jumlah DPT di Kota Jayapura. Pada Pemilu Serentak 2024 jumlah DPT sebanyak 258.082 orang. Sedangkan pada Pemilu Serentak 2019 jumlah DPT sebanyak 300.752 orang, terdapat selisih penurunan DPT adalah sebanyak 42.670 orang.

”Hal ini disebabkan karena adanya verifikasi ulang data kependudukan Kota Jayapura oleh Dirjendukcapil,” kata Melki.

Adapun penurunan jumlah DPT tersebut berimbas pada pengurangan jumlah TPS. Dimana jumlah TPS pada Pemilu Serentak 2019 adalah sebanyak 1.262, sedangkan jumlah TPS pada Pemilu Serentak 2024 adalah sebanyak 940.

Baca Juga :  Pleno Tingkat Provinsi Rampung, Ketua KPU PPS Akui Ada Saksi Ajukan Keberatan 

”Selisih jumlah pengurangan TPS adalah sebanyak 322. Akibat lanjutannya berpengaruh pada komposisi keanggotaan DPR kota yakni dari kuota 40 berkurang menjadi 35,” ujarnya.

Komnas HAM juga masih menemukan distribusi logistik tidak maksimal, bahkan sampai tanggal 13 subuh masih dilakukan distribusi ke TPS. Bahkan ditemukan penggunaan sistem ikat suara di TPS 11 Kelurahan Tanjung Ria.

Juga proses pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik hingga KPU sangat lamban dan terkesan diulur-ulur. Di sisi lain, Panwas distrik dan Bawaslu kota belum melakukan pengawasan secara maksimal terutama pada setiap potensi pelanggaran pemilu.

Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan rekomendasi yaitu meminta KPU Papua mengevaluasi kinerja KPUD kota/kabupaten dan bersama-sama merumuskan ulang sistem tata kelola dan mekanisme pemutahiran data pemilih yang mengakomodir hak pilih kelompok marginal-rentan.

Baca Juga :  Bappenda Perpanjang Program Pembebasan Denda PKB Hingga Desember

Meminta Pemda Provinsi Papua melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten/kota agar menyediakan dan menyajikan sistem data kependudukan yang akurat kepada KPUD Kota Jayapura sebagai dasar penyusunan dan penetapan data pemilih termasuk di dalamnya berkoordinasi dengan intansi teknis terkait lainnya untuk pemetaan data dan persebaran kelompok marginal-rentan di Provinsi Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya