Wednesday, September 18, 2024
27.7 C
Jayapura

Harus Mengundurkan Diri dan Kantongi Tanda Terima Pengunduran Diri

Bagi Anggota DPRD yang Maju di PIlkada

WAMENA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan jika bagi Anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini yang akan maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan pemerintah daerah sebelum dilakukan pendaftaran ke KPU.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini, contoh saja masih menjabat di DPRP, sebelum melakukan pendaftaran pada 27 Agustus-29 Agustus ini harus membuat suurat pengunduran diri kepada ketua DPRD dan juga kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pasca Peralihan, Kualitas Pendidikan SMA/SMK Meningkat

“Setelah calon tersebut melakukan pengunduran diri baik kepada Ketua DPR maupun kepada pemerintah daerah nanti akan diberikan surat terima, ini menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan dalam pendaftaran bagi anggota DPRD yang masih aktif,”ungkapnya Rabu (21/8) kemarin.

Ia juga mengakui jika tanda terima ini akan menjadi pegangan untuk menunggu SK pemberhentian dari Instansi tersebut, dalam proses verifikasi berkas  sampai dengan 21 September terakhir, masuk tanggal 22 september bakalcalon menjadi calon maka harus ada surat pemberhentian untuk anggota DPRD baik di Provinsi Papua Induk maupun di Kabupaten ataupun instansi lainnya yang menjadi calon kepala daerah.

Bagi Anggota DPRD yang Maju di PIlkada

WAMENA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan jika bagi Anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini yang akan maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan pemerintah daerah sebelum dilakukan pendaftaran ke KPU.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini, contoh saja masih menjabat di DPRP, sebelum melakukan pendaftaran pada 27 Agustus-29 Agustus ini harus membuat suurat pengunduran diri kepada ketua DPRD dan juga kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Nasdem Ajukan Pengunduran Diri Fauzun Nihayah

“Setelah calon tersebut melakukan pengunduran diri baik kepada Ketua DPR maupun kepada pemerintah daerah nanti akan diberikan surat terima, ini menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan dalam pendaftaran bagi anggota DPRD yang masih aktif,”ungkapnya Rabu (21/8) kemarin.

Ia juga mengakui jika tanda terima ini akan menjadi pegangan untuk menunggu SK pemberhentian dari Instansi tersebut, dalam proses verifikasi berkas  sampai dengan 21 September terakhir, masuk tanggal 22 september bakalcalon menjadi calon maka harus ada surat pemberhentian untuk anggota DPRD baik di Provinsi Papua Induk maupun di Kabupaten ataupun instansi lainnya yang menjadi calon kepala daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya