Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Bupati Mimika Serahkan 8 Raperda Untuk Ditetapkan DPRD

TIMIKA – Sebelum memasuki pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD untuk dibahas dan ditetapkan DPRD Mimika.

Materi dari delapan Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH kepada pimpinan disaksikan anggota DPRD Mimika dalam pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD pada Rabu (15/11/2023).

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah dikatakan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, perlu dibentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum, yang berfungsi dan mengendalikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan batasan-batasan tertentu dan untuk memecahkan permasalahan yang ada dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Formasi Dokter Spesialis PPPK di RSUD Mimika Kosong Pelamar

“Karena peraturan daerah sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas legalitas dalam negara hukum,”papar Anton.

Sementara itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan dari delapan Raperda yang diajukan tiga diantaranya adalah inisiatif DPRD Mimika dan lima Raperda usulan Pemkab Mimika.

Pertama, Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua, Raperda tentang Perlindungan Seni Budaya. Ketiga, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Keempat Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Riziko. Kelima, Raperda tentang Penanaman Modal. Keenam, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketujuh, Raperda tentang Penyerataan Modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Kedelapan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  300 Personel Gabungan TNI Polri Amankan Pleno Penetapan di Mimika 

Bupati Omaleng menjelaskan, pentingnya dibentuk Perda seperti Raperda perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal yang didasarkan pada Undang Undang Otonomi Khusus dimana ketenagakerjaan jadi urusan wajib yang kewenangan menyelenggaran diserahkan ke Pemda Kabupaten/Kota.(ryu)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

TIMIKA – Sebelum memasuki pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD untuk dibahas dan ditetapkan DPRD Mimika.

Materi dari delapan Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH kepada pimpinan disaksikan anggota DPRD Mimika dalam pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD pada Rabu (15/11/2023).

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah dikatakan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, perlu dibentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum, yang berfungsi dan mengendalikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan batasan-batasan tertentu dan untuk memecahkan permasalahan yang ada dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kirim Anggota ke Makassar Dalami Kasus Penipuan Berkedok Debtcollector 

“Karena peraturan daerah sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas legalitas dalam negara hukum,”papar Anton.

Sementara itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan dari delapan Raperda yang diajukan tiga diantaranya adalah inisiatif DPRD Mimika dan lima Raperda usulan Pemkab Mimika.

Pertama, Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua, Raperda tentang Perlindungan Seni Budaya. Ketiga, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Keempat Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Riziko. Kelima, Raperda tentang Penanaman Modal. Keenam, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketujuh, Raperda tentang Penyerataan Modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Kedelapan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Akhirnya Setujui Pemindahan  75 ASN ke PPS

Bupati Omaleng menjelaskan, pentingnya dibentuk Perda seperti Raperda perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal yang didasarkan pada Undang Undang Otonomi Khusus dimana ketenagakerjaan jadi urusan wajib yang kewenangan menyelenggaran diserahkan ke Pemda Kabupaten/Kota.(ryu)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya