Saturday, December 28, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Minta Pelaksanaan Kampanye Sesuai Jadwal

JAYAPURA– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua,  meminta kepada peserta pemilu 2024 dalam hal melaksanakan kampanye  harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU

  “Kami mengimbau kepada peserta Pemilu agar berkampanye sesuai waktu yang telah  dijadwalkan dan disepakati bersama. Jangan berkampanye diluar jadwal dan menyampaikan visi misi, program, dengan  damai, menjaga kondusifitas, arif,  menjaga kesatuan dan  persatuan  bangsa,”kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Papua Abdul Hadi, Sabtu (20/1).

   Dia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah menjadwalkan ke kampanye umum mulai Minggu (21/1) kemarin sampai dengan 10 Februari 2024.

  Di samping itu KPU juga mengistimewakan dua partai, yakni partai PKN dan Partai Buruh, untuk berkampanye setiap hari,  karena dua partai tersebut belum berafiliasi dengan pengusungan capres dan cawapres yang akan bertarung di pemilu 2024 ini.

Baca Juga :  Data OAP Bermanfaat bagi Perencanaan Pembangunan

   Koordinator Divisi SDM dan Parmas Sosdilklih KPU Provinsi Papua, Abdul Hadi, menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah ada rapat koordinasi dengan seluruh partai politik tingkat provinsi dengan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua.

   “Sudah ada kesepakatan bersama untuk berkampanye mengikuti jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Provinsi Papua, sesuai dengan SK KPU Provinsi Papua nomor 20 yang mengacu pada  keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024,” kata Abdul Hadi, Sabtu (21/1).

   Dia menjelaskan rapat umum itu dimulai dari dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk Papua masuk pada zona C, sehingga rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk partai pengusung dan pengusulnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Siap Lanjutkan Pasar Murah

   Sementara untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Capres dan Cawapres  di Papua setiap hari ada pergantian dimulai dari Pasangan calon (paslon) 3 yang digelar pada  tanggal 21 Januari 2024, kemudian paslon 1 tanggal 22 Januari 2024 dan paslon 2 tanggal 23 Januari 2024. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua,  meminta kepada peserta pemilu 2024 dalam hal melaksanakan kampanye  harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU

  “Kami mengimbau kepada peserta Pemilu agar berkampanye sesuai waktu yang telah  dijadwalkan dan disepakati bersama. Jangan berkampanye diluar jadwal dan menyampaikan visi misi, program, dengan  damai, menjaga kondusifitas, arif,  menjaga kesatuan dan  persatuan  bangsa,”kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Papua Abdul Hadi, Sabtu (20/1).

   Dia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah menjadwalkan ke kampanye umum mulai Minggu (21/1) kemarin sampai dengan 10 Februari 2024.

  Di samping itu KPU juga mengistimewakan dua partai, yakni partai PKN dan Partai Buruh, untuk berkampanye setiap hari,  karena dua partai tersebut belum berafiliasi dengan pengusungan capres dan cawapres yang akan bertarung di pemilu 2024 ini.

Baca Juga :  Kuota PPK Provinsi Papua 900 Guru

   Koordinator Divisi SDM dan Parmas Sosdilklih KPU Provinsi Papua, Abdul Hadi, menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah ada rapat koordinasi dengan seluruh partai politik tingkat provinsi dengan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua.

   “Sudah ada kesepakatan bersama untuk berkampanye mengikuti jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Provinsi Papua, sesuai dengan SK KPU Provinsi Papua nomor 20 yang mengacu pada  keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024,” kata Abdul Hadi, Sabtu (21/1).

   Dia menjelaskan rapat umum itu dimulai dari dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk Papua masuk pada zona C, sehingga rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk partai pengusung dan pengusulnya.

Baca Juga :  Uskup Yan You Ajak Masyarakat Luar Hargai Tuan Tanah

   Sementara untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Capres dan Cawapres  di Papua setiap hari ada pergantian dimulai dari Pasangan calon (paslon) 3 yang digelar pada  tanggal 21 Januari 2024, kemudian paslon 1 tanggal 22 Januari 2024 dan paslon 2 tanggal 23 Januari 2024. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya