JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas mengingatkan semua kepala daerah untuk tidak menjadi tim sukses jika belum mengajukan cuti. Selama masih berstatus kepala daerah maka posisinya harus netral. Menjadi pembina politik untuk semua tanpa harus melihat berangkat dari latar belakang partai A, B atau C.
Warning ini berupa kepala daerah dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, terkecuali yang bersangkutan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti.
Kekhawatiran publik adalah lahir potensi abuse of power. Ini lantas diantisipasi oleh KPU dengan mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018, dimana pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu.
Lalu, surat cuti tersebut diberikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sementara Pasal 63 menyatakan, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye. Saat mereka sedang kampanye, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan Mendagri atas nama presiden.
“Kepala daerah dilarang berkampanye untuk salah satu sosok paslon, kecuali pejabat yang bersangkutan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara,” tegas anggota Bawaslu Papua, Koordiv P2H, Yofrey Piryamta saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).
Selain itu, dalam berkampanye atau naik ke panggung. Para kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya atau menggunakan fasilitas-fasilitas negara. “Bahkan kepala daerah juga tidak boleh mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dengan menggunakan kewenangannya,” kata Yamta.
Terkait dengan netralitas, Yamta mengaku sejauh ini masih terkontrol tertib. Hingga saat ini belum ada laporan bahkan temuan berkaitan dengan pejabat daerah atau kepala daerah yang hadir dalam kampanye. Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
Pengawasan yang dilakukan tidak sebatas menunggu laporan, melainkan dalam pelaksanaan kampanye atau kegiatan kegiatan yang dillakukan Paslon maka anggota Bawaslun turut mengawasi di lapangan.
“Pengawasan tidak hanya menunggu laporan, namun pengawasan secara melekat. Saat ini, pengawas tingkat kampung juga sudah ada. Jadi, ketika ada kampanye di lapangan sudah langsung dilakukan oleh teman-teman Panwas Distrik dan pengawas kampung,” ungkapnya.
Selain pengawasan melekat, Bawaslu juga telah bersurat kepada gubernur, bupati dan wali kota di sembilan kabupaten/kota di Papua. Isinya, terkait surat imbauan memastikan seluruh jajaran ASN menjaga netralitasnya.
Termasuk juga memberikan imbauan kepada pejabat di pemerintah daerah agar tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. “Imbauannya bahwa tetap menjaga netralitas dengan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon, waktunya adalah pada saat pemungutan suara ketika ASN tersebut akan memilih,” tegasnya.
Sementara pantauan Cenderawasih Pos dari beberapa video yang beredar di media sosial nampak beberapa bupati dengan terbuka memberikan dukungan dan mengendorse calon tertentu. Ini sempat disinggung para netizen karena menganggap bupati tidak netral arena belum mengajukan cuti dan masih aktif sampai saat ini. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos