JAYAPURA-Maraknya atribut pasangan bakal calon kepala daerah di sejumlah tempat, nampaknya membuat gerah Bawaslu Provinsi Papua. Pasalnya, saat ini belum masuk massa kampanye. Namun, Bawaslu sendiri belum bisa bertindak gegabah di luar kewenangannya, untuk menertibkan sejumlah atribut yang seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan atribut sebelum masa kampanye ini.
Oleh karena itu, menyikapi hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mendatangi Polda Papua, pada Kamis (18/9). Kedatangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan jajarannya itu untuk berdiskusi dengan Kapolda Polda Papua, Brigjen Pol Patrige Rudolf Renwarin.
Hal yang jadi pembahasan, terkait pemasangan spanduk, baliho dan segala macam atribut yang dipasang oleh calon kepala daerah tertentu yang isinya berupa ajakan atau yang bersifatnya kampanye.
Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin melalui Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Yanita Kebelen mengatakan, sejauh ini Bawaslu Provinsi Papua telah berikan imbauan kepada pasangan bakal calon untuk lebih memperhatikan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
Sebab, menurut Yanita sekarang belum memasuki kampanye, dan seharusnya spanduk dan alat peraga kampanye lainya belum bisa terpasang. “Imbauan kami sebenarnya kepada teman-teman di tim bakal pasangan calon untuk segera menertibkan,” jelas Yanita, Kamis (18/9) sore.
Yanita mengaku bahwa Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan cukup luas terkait dengan penertiban atribut kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye. Lanjut Yanita, pemasangan alat peraga sosialisasi tersebut tidak dilarang jika telah memenuhi syarat seperti tidak memiliki unsur ajakan, pemaparan visi dan misi dari para calon dan lain sebagainya.