Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Pilkada Kota Jayapura tanpa Calon Perseorangan

JAYAPURA-Bakal calon kepala daerah dan wakil daerah Christian Ireeuw-H Kumar gagal maju pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Jayapura, melalui jalur perseorangan atau non parpol. Hal ini membuat pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura dipastikan tanap ada pasangan calon dari jalur independen, non Parpol.

   Sebelumnya, bakal calon perseorangan Christian Ireeuw menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura kepada KPU Kota Jayapura, Minggu (12/5) malam.

   Devisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengatakan saat verifikasi yang dilakukan terhadap berkas dukungan yang diserahkan dimana berkasnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

  “Jumlah berkas dukungan bakal calon Christian Ireeuw hanya 8.257. Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.937 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Abdullah saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (19/5).

Baca Juga :  Hari Kasih Sayang Jadi Momentum Pencoblosan Pemilu

  Ia menjelaskan, menurut keputusan KPU Kota Jayapura No. 169 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. Maka syarat dukungan minimal sebesar 21.937 dan tersebar minimal di 3 distrik.

  “Untuk dokumennya tidak bisa lagi diteruskan, sebab ketika menyerahkan dokumen dukungan maka harus sudah dipenuhi dengan jumlah syarat dukungan minimal yakni 21.937,” ujarnya.

  KPU Kota Jayapura telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Christian Ireeuw yang berpasangan dengan H. Umar. Maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Jayapura tidak diikuti oleh calon  perseorangan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Revitalisasi Anjungan di TMII

   Sementara itu, Abdullah nengatakan untuk pembukaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota jalur Parpol mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Bakal calon kepala daerah dan wakil daerah Christian Ireeuw-H Kumar gagal maju pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Jayapura, melalui jalur perseorangan atau non parpol. Hal ini membuat pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura dipastikan tanap ada pasangan calon dari jalur independen, non Parpol.

   Sebelumnya, bakal calon perseorangan Christian Ireeuw menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura kepada KPU Kota Jayapura, Minggu (12/5) malam.

   Devisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengatakan saat verifikasi yang dilakukan terhadap berkas dukungan yang diserahkan dimana berkasnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

  “Jumlah berkas dukungan bakal calon Christian Ireeuw hanya 8.257. Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.937 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Abdullah saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (19/5).

Baca Juga :  Enam Kabupaten Papua Tengah Gunakan Sistem Noken  di Pilkada 2024

  Ia menjelaskan, menurut keputusan KPU Kota Jayapura No. 169 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. Maka syarat dukungan minimal sebesar 21.937 dan tersebar minimal di 3 distrik.

  “Untuk dokumennya tidak bisa lagi diteruskan, sebab ketika menyerahkan dokumen dukungan maka harus sudah dipenuhi dengan jumlah syarat dukungan minimal yakni 21.937,” ujarnya.

  KPU Kota Jayapura telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Christian Ireeuw yang berpasangan dengan H. Umar. Maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Jayapura tidak diikuti oleh calon  perseorangan.

Baca Juga :  Kepastian Keamanan Harus Dimiliki Masyarakat Kota

   Sementara itu, Abdullah nengatakan untuk pembukaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota jalur Parpol mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya