Monday, January 19, 2026
27.7 C
Jayapura

Ketua KPU PPS Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu PPS

   Sementara untuk  Kabupaten Asmat, dari 18 Parpol peserta Pemilu, 6 diantaranya melaporkan secara online yakni PDI-P, Gerindra, PKS, PAN, PBB dan Demokrat. Sedangkan 6 Parpol lain melaporkan secara offline yakni Golkar, PKB, Gelora, Perindo, PSI dan Nasdem. Lalu  3 Parpol memiliki kepengurusan di Asmat tapi tidak mengajukan calon anggota DPR dan tidak mengajukan LADK yakni Partai Garda, PKN dan Hanura. ‘’Tiga Parpol sisa tidak memiliki kepengurusan di Asmat  yakni Partai Buruh, Ummat dan PPP,’’ terangnya.

Sehingga dari 3 kabupaten tersebut, ungkap Theresia Mahuze, Parpol yang  memiliki kepengurusan dan mengajukan calon legeslatif seluruhnya telah melaporkan LADK baik secara online maupun secara offline.

Baca Juga :  Maju Pilkada, H-40 Harus Ajukan Pengunduran Diri

Sementara untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)  di 3 Kabupaten tersebut, jelas  mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini   bahwa untuk Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat ada Parpol yang tidak melaporkan LPPDK  yakni Hanura, PBB dan PSI  di Boven Digoel dan Perindo di Kabupaten Asmat.

Namun Parpol-Parpol yang tidak melaporkan LPPDK tersebut tidak mendapatkan  atau merebut kursi.

‘’Tentu kalau mereka berhasil  memperoleh kursi sudah pasti kita akan batalkan. Tapi dari hasil pleno yang dilakukan KPU, Parpol-Parpol tersebut tidak mendapatkan kursi. Namun begitu, KPU Boven Digoel telah mnegeluarkan keputusan pembatalan kursi untuk 3 Parpool dari Boven Digoel yang tidak melaporkan LPPDK,’’ tandasnya. (ulo)    

Baca Juga :  DP3AKB Gelar Bimtek PUG dan PPRG

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara untuk  Kabupaten Asmat, dari 18 Parpol peserta Pemilu, 6 diantaranya melaporkan secara online yakni PDI-P, Gerindra, PKS, PAN, PBB dan Demokrat. Sedangkan 6 Parpol lain melaporkan secara offline yakni Golkar, PKB, Gelora, Perindo, PSI dan Nasdem. Lalu  3 Parpol memiliki kepengurusan di Asmat tapi tidak mengajukan calon anggota DPR dan tidak mengajukan LADK yakni Partai Garda, PKN dan Hanura. ‘’Tiga Parpol sisa tidak memiliki kepengurusan di Asmat  yakni Partai Buruh, Ummat dan PPP,’’ terangnya.

Sehingga dari 3 kabupaten tersebut, ungkap Theresia Mahuze, Parpol yang  memiliki kepengurusan dan mengajukan calon legeslatif seluruhnya telah melaporkan LADK baik secara online maupun secara offline.

Baca Juga :  Lebih dari 8.000 Orang Terdaftar di BKPSDM Papsel

Sementara untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)  di 3 Kabupaten tersebut, jelas  mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini   bahwa untuk Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat ada Parpol yang tidak melaporkan LPPDK  yakni Hanura, PBB dan PSI  di Boven Digoel dan Perindo di Kabupaten Asmat.

Namun Parpol-Parpol yang tidak melaporkan LPPDK tersebut tidak mendapatkan  atau merebut kursi.

‘’Tentu kalau mereka berhasil  memperoleh kursi sudah pasti kita akan batalkan. Tapi dari hasil pleno yang dilakukan KPU, Parpol-Parpol tersebut tidak mendapatkan kursi. Namun begitu, KPU Boven Digoel telah mnegeluarkan keputusan pembatalan kursi untuk 3 Parpool dari Boven Digoel yang tidak melaporkan LPPDK,’’ tandasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Berpolitik Jangan Gunakan Isu Sara

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya