Sementara untuk Kabupaten Asmat, dari 18 Parpol peserta Pemilu, 6 diantaranya melaporkan secara online yakni PDI-P, Gerindra, PKS, PAN, PBB dan Demokrat. Sedangkan 6 Parpol lain melaporkan secara offline yakni Golkar, PKB, Gelora, Perindo, PSI dan Nasdem. Lalu 3 Parpol memiliki kepengurusan di Asmat tapi tidak mengajukan calon anggota DPR dan tidak mengajukan LADK yakni Partai Garda, PKN dan Hanura. ‘’Tiga Parpol sisa tidak memiliki kepengurusan di Asmat yakni Partai Buruh, Ummat dan PPP,’’ terangnya.
Sehingga dari 3 kabupaten tersebut, ungkap Theresia Mahuze, Parpol yang memiliki kepengurusan dan mengajukan calon legeslatif seluruhnya telah melaporkan LADK baik secara online maupun secara offline.
Sementara untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di 3 Kabupaten tersebut, jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini bahwa untuk Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat ada Parpol yang tidak melaporkan LPPDK yakni Hanura, PBB dan PSI di Boven Digoel dan Perindo di Kabupaten Asmat.
Namun Parpol-Parpol yang tidak melaporkan LPPDK tersebut tidak mendapatkan atau merebut kursi.
‘’Tentu kalau mereka berhasil memperoleh kursi sudah pasti kita akan batalkan. Tapi dari hasil pleno yang dilakukan KPU, Parpol-Parpol tersebut tidak mendapatkan kursi. Namun begitu, KPU Boven Digoel telah mnegeluarkan keputusan pembatalan kursi untuk 3 Parpool dari Boven Digoel yang tidak melaporkan LPPDK,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos