Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak dalam surat edarannya mengatakan bahwa PSU yang terjadi di tiga TPS tersebut di Jayapura Selatan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 630 Tahun 2025 tentang Penetapan PSU.
“PSU itu dilakukan merujuk pada Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 630 Tahun 2025 tentang Penetapan PSU pada tiga TPS di Distrik Jayapura Selatan,” kata Dorthea dalam edarannya, Jumat (15/8).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan secara umum pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah bekerja sesuai dengan prosedur.
“Dari hasil pantauan kami, pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan. KPPS telah bekerja sesuai prosedur,” kata Frans kepada Wartawan saat memantau langsung di lokasi pemungutan suara di Lapangan Karang Entrop, Jumat (15/8).
Frans juga menegaskan pentingnya ketelitian KPPS dalam memverifikasi identitas pemilih.
Ia menekankan bahwa membawa surat undangan saja tidak cukup untuk memberikan hak suara kepada pemilih. “KPPS wajib memverifikasi identitas pemilih. Tanpa KTP, hak memilih tidak bisa diberikan demi mencegah terjadinya kecurangan,” tegasnya.(jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos