MERAUKE – Kendati belum ada pendaftaran pasangan bakal calon bupati Merauke dan gubernur Papua Selatan, namun di sejumlah sudut kota Merauke telah terpasang spanduk pasangan bakal calon bupati maupun bakal calon gubernur Papua Selatan. Bahkan ada spanduk yang sudah memasang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupatinya.
Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool mengungkapkan bahwa bakal calon kepala daerah maupun bakjal calon wakil kepala daerah sepanjang dia belum terdaftar sebagai calon, maka Bawaslu tidak bisa menindak atau menganggap pemasangan baliho tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
‘’Segala sesuatu itu terkait dengan aturan pemilihan kepala daerah. Kalau itu tidak masuk dalam aturan maka kita mau pakai aturan apa. Karena tidak ada dasar bagi kita untuk menyatakan yang bersangkutan salah satu tidak,’’ katanya.
Kecuali , tandas Felix Tethool, seorang bakal calon kepala daerah yang berstatus ASN dan memasang spanduk atau baliho dengan memasang salah satu atau gabungan partai politik di dalam baliho atau spanduknya tersebut. Karena baik UU Kepemiluan maupun UU ASN, seorang ASN dilarang berpolitik praktis atau berfaliasi dengan partai politik.
‘’Kami sudah menyurat kepada Pemda maupun kepada partai Politik untuk ASN yang mau maju sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kalau dia mau sosialisasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka ASN tersebut tidak boleh menyertaikan partai pendukung dalam spanduk atau baliho tersebut. Tapi, kalau ada ASN yang mau maju dan sudah memasang atribut partai maka itu masuk dalam pelanggaran. Karena dianggap telah berpolitik praktis,’’ terangnya.
Felix Tethool menjelaskan bahwa jika ada pemasangan baliho maupun spanduk darfi bakal calon kepala daerah yang dipasang di tempat-tempat yang bukan zona yang ditetapkan pemerintah daerah maka masih menjadi rana pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan.
‘’Kami mengimbau kepada bakal calon kepala daerah untuk menghindari pemasangan spanduk, baliho di depan rumah ibadah, rumah sakit, dan instansi pemerintah,’’ pinta Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, M.Si. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos