“Hak kesulungan ini harus diberikan oleh negara kepada anak asli daerah karena sudah ada pemekaran DOB, maka yang menjadi wakil rakyat di DPR RI dan DPD RI Papua Pegunungan harus anak asli di tiga suku besar tersebut dan ini pastinya sosoknya pasti sudah ada dan siapapun yang jadi jika itu dari tiga suku besar ini kami pasti mendukungnya,”pesannya.
Ditempat sama, Tokoh Intelektual Suku Yali Besar Titus L. Mohi memberikan dukungan kepada KPU bahwa di sana menggunakan sistim noken sehingga untuk hak kesulungan anak asli daerah yang lahir besar di honai inilah yang layak untuk mewakili tiga suku besar karena mereka tahu budaya adat, wilayah adat dan lainnya.
“Kami mohon sebagai anak asli daerah selaku pelaku politik dan pengambil kebijakan bisa berikan perhatian hak kesulungan politik ini bagi anak asli daerah,”katanya.
Sementara itu, mewakili tokoh intelektual Suku Lani, Epius Obama Tabo, mengaku karena ini lahir dari UU Otsus dan sistim noken menjamin dalam penyelenggaraan Pemilu masih digunakan di daerah pegunungan maka pihaknya sampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan bisa melihat bagian ini jadi hak kesulungan harus diberikan kepada anak anak asli di daerah sana.
Salah satu contohnya ada banyak TPS di Kabupaten Tolikara, padahal masyarakat tidak memberikan suara ke orang lain selain menggunakan sistim noken untuk orang asli sana tapi tiba tiba hasil penetapan di PPD nama yang muncul Caleg yang lain tidak asli anak daerah sana, sehingga harus berikan anak asli daerah dan pihaknya tidak mendiskriminasi calon lain tapi hak kesulungan ini harus diberikan supaya Otsus dan lahirnya DOB masyarakat asli daerah bisa membangun daerahnya.
Untuk itu, anak anak asli suku Yali, Suku Lani dan Suku Hubla harus diberikan kesempatan untuk memimpin di jenjang DPR RI, DPD RI biar bisa menyuarakan aspirasi rakyat di pusat untuk DOB Papua pegunungan.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos