Wednesday, December 18, 2024
26.7 C
Jayapura

12 Paslon di Papua Ajukan Gugatan Pilkada

Mathius Fakhiri dan BTM Sama-sama Wait and See

JAYAPURA – Sejumlah kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten kota di Provinsi Papua, menggugat hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang mana rekapitulasi pengajuan permohonan sengketa PHPKada dari calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota se-Papua tanggal 16 Desember 2024.

Adapun yang mengajukan ke MK yakni pemohon Yanni dan Jemmi Esau pasangan calon nomor urut 2 dengan termohon KPU Sarmi, Agus Festus M dan Mustafa AM termohon KPU Sarmi. Pemohon Yotam Wakum dan Marinus Maryar paslon nomor urut I dengan termohon KPU Supiori, Saint Benhur M dan Yotam Ayomi paaslon nomor urut 4 dengan termohon KPU Biak. Ruben Yason R dan Hendrik Lambert M paslon 1 termohon KPU Waropen.

Selain itu, pemohon Petrus Solossa dan Mustakim paslon nomor urut I, termohon KPU Keerom. Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba paslon nomor urut 3, termohon KPU Yapen. Jan Jap L Ormuseray  dan Asrin Rante T paslon nomor urut 3, termohon KPU Kabupaten Jayapura. Ada juga Boy Markus Dawir dan Dipo W paslon nomor 3, termohon KPU Kota Jayapura. Pemohon Matius F dan Dius Enumbi paslon nomor 2, termohon KPU Mamberamo Raya dan Ever Mudumi dan Mada Marlince paslon nomor 3, termohon KPU Mamberamo Raya.

Baca Juga :  Kominfo: Media Harus Menjadi Literasi Bagi Pembaca

Ketua KPU Papua, Steve mengatakan rata-rata mereka menggugat akibat ketidakpuasan dengan hasil penetapan. “Kita belum dapat pasti rician penyebab gugatan mereka, namun itu adalah hak politik  masing-masing pasang calon. Jika dia merasa dirugikan dengan proses rekapitulasi silahkan menggugat, dan undang-undang mengatur itu,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (16/12).

Sementara untuk gubernur, Steve menyebut hingga saat ini belum ada. Baik Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen maupun Benhur Tomi Mano-Yermias Bisay masih sama-sama wait and see. “Provinsi hingga saat ini belum ada, sepertinya masing-masing saling intip, namun kita tunggu hingga Rabu (18/12) pukul 23:59 WIT,” kata Steve. Steve menjelaskan jika Sabtu (14/12) lalu KPU sebatas menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Setelah proses gugat-menggugat di MK selesai, barulah pihaknya menetapkan calon terpilih.“Jika tidak ada masalah, maka KPU sudah bisa tetapkan siapa yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya. (fia/ade)

Baca Juga :  Akui Masyarakat Lebih Mudah Percaya Isu

1. Kabupaten Sarmi

Pemohon: Yanni dan Jemmi Esau – Agus Festus M dan Mustafa

Termohon : KPU Sarmi

2. Kabupaten Supiori

Pemohon: Yotam Wakum dan Marinus Maryar

Termohon: KPU Supiori

3. Kabupaten Biak

Pemohon: Saint Benhur M dan Yotam Ayomi

Termohon : KPU Biak

4.  Kabupaten Waropen

Pemohon : Ruben Yason R dan Hendrik Lambert

Termohon : KPU Waropen

5. Kabupaten Keerom

Pemohon : Petrus Solossa dan Mustakim

Termohon : KPU Keerom

6. Kabupaten Yapen

Pemohon : Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba,Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi

Termohon : KPU Yapen

7. Kabupaten Jayapura

Pemohon : Jan Jap L Ormuseray  dan Asrin Rante

Termohon : KPU Kabupaten Jayapura

8. Kota Jayapura

Pemohon : Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo

Termohon : KPU Kota Jayapura

9. Kabupaten Mamberamo Raya

Pemohon : Matius F dan Dius Enumbi,  Ever Mudumi dan Mada Marlince

Termohon : KPU Mamberamo Raya.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Mathius Fakhiri dan BTM Sama-sama Wait and See

JAYAPURA – Sejumlah kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten kota di Provinsi Papua, menggugat hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang mana rekapitulasi pengajuan permohonan sengketa PHPKada dari calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota se-Papua tanggal 16 Desember 2024.

Adapun yang mengajukan ke MK yakni pemohon Yanni dan Jemmi Esau pasangan calon nomor urut 2 dengan termohon KPU Sarmi, Agus Festus M dan Mustafa AM termohon KPU Sarmi. Pemohon Yotam Wakum dan Marinus Maryar paslon nomor urut I dengan termohon KPU Supiori, Saint Benhur M dan Yotam Ayomi paaslon nomor urut 4 dengan termohon KPU Biak. Ruben Yason R dan Hendrik Lambert M paslon 1 termohon KPU Waropen.

Selain itu, pemohon Petrus Solossa dan Mustakim paslon nomor urut I, termohon KPU Keerom. Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba paslon nomor urut 3, termohon KPU Yapen. Jan Jap L Ormuseray  dan Asrin Rante T paslon nomor urut 3, termohon KPU Kabupaten Jayapura. Ada juga Boy Markus Dawir dan Dipo W paslon nomor 3, termohon KPU Kota Jayapura. Pemohon Matius F dan Dius Enumbi paslon nomor 2, termohon KPU Mamberamo Raya dan Ever Mudumi dan Mada Marlince paslon nomor 3, termohon KPU Mamberamo Raya.

Baca Juga :  Urusan Bank Papua, Urusan Internal Pemprov Papuia

Ketua KPU Papua, Steve mengatakan rata-rata mereka menggugat akibat ketidakpuasan dengan hasil penetapan. “Kita belum dapat pasti rician penyebab gugatan mereka, namun itu adalah hak politik  masing-masing pasang calon. Jika dia merasa dirugikan dengan proses rekapitulasi silahkan menggugat, dan undang-undang mengatur itu,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (16/12).

Sementara untuk gubernur, Steve menyebut hingga saat ini belum ada. Baik Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen maupun Benhur Tomi Mano-Yermias Bisay masih sama-sama wait and see. “Provinsi hingga saat ini belum ada, sepertinya masing-masing saling intip, namun kita tunggu hingga Rabu (18/12) pukul 23:59 WIT,” kata Steve. Steve menjelaskan jika Sabtu (14/12) lalu KPU sebatas menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Setelah proses gugat-menggugat di MK selesai, barulah pihaknya menetapkan calon terpilih.“Jika tidak ada masalah, maka KPU sudah bisa tetapkan siapa yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya. (fia/ade)

Baca Juga :  Peran Bawaslu Sangat Strategis  Mengawal Pemilukada

1. Kabupaten Sarmi

Pemohon: Yanni dan Jemmi Esau – Agus Festus M dan Mustafa

Termohon : KPU Sarmi

2. Kabupaten Supiori

Pemohon: Yotam Wakum dan Marinus Maryar

Termohon: KPU Supiori

3. Kabupaten Biak

Pemohon: Saint Benhur M dan Yotam Ayomi

Termohon : KPU Biak

4.  Kabupaten Waropen

Pemohon : Ruben Yason R dan Hendrik Lambert

Termohon : KPU Waropen

5. Kabupaten Keerom

Pemohon : Petrus Solossa dan Mustakim

Termohon : KPU Keerom

6. Kabupaten Yapen

Pemohon : Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba,Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi

Termohon : KPU Yapen

7. Kabupaten Jayapura

Pemohon : Jan Jap L Ormuseray  dan Asrin Rante

Termohon : KPU Kabupaten Jayapura

8. Kota Jayapura

Pemohon : Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo

Termohon : KPU Kota Jayapura

9. Kabupaten Mamberamo Raya

Pemohon : Matius F dan Dius Enumbi,  Ever Mudumi dan Mada Marlince

Termohon : KPU Mamberamo Raya.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/