Sunday, April 6, 2025
29.7 C
Jayapura

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

Kemudian menyusul dengan adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 1083 tentang perpanjangan pengajuan  dan penerimaan dokumen calon di masa pencermatan DCT dari tanggal 3 – 6 Oktober 2023 maka Bawaslu Supiori secara internal mengecek kembali data dari tanda terima yang sudah di upload akan tetapi belum bisa melihat secara detail dokumen syarat calon dari SILON sehingga secara kelembagaan membangun koordinasi dengan KPU Kabupaten Supiori.

“Setelah membangun koordinasi 11 Oktober 2023 Pak Koordiv PPPS dapatkan informasi dari ibu Ketua Bawaslu bahwa ada 2 calon mantan terpidana korupsi yang ditetapkan sebagai DCS sehingga Bawaslu melakukan penelusuran pada system informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Jayapura dan di dapati status dari Titus Amunauw dan Septinus Inggabouw dengan putusan masing-masing 3 tahun 1 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara,”ucapnya

Baca Juga :  TNI Hadir untuk Rakyat Papua

Atas temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan surat hasil pencermatan DCS legislatif Kabupaten Supiori terdapat 2 bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi atas nama Titus Ariks Amunauw dan Septinus Inggabouw kepada KPU Kabupaten Supiori dan meminta KPU Kabupaten Supiori untuk melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan bakal calon dan melakukan klarifikasi kepada intansi yang berwenang terkait kebenaran dokumen serta syarat-syarat bakal calon mantan terpidana Korupsi.

Akan tetapi pada 3 November 2023 KPU Kabupaten Supiori melaksanakan rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Supiori  dan tidak mengindahkan surat Bawaslu tentang penyampaian hasil pencermatan DCS anggota DPRD Kabupaten Supiori maka Bawaslu mengeluarkan surat saran perbaikan yang dilampirkan surat keterangan bukan terpidana telah bebas murni dari Lapas Kelas IIB Biak kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori yang isinya pada DCT terdapat 2 mantan terpidana korupsi yang perlu di cek keterpenuhan syarat – syarat bakal calon mantan terpidana.

Baca Juga :  Pendaftar KPPS di Sejumlah Distrik Terjauh Belum Penuhi Kuota 

Atas dasar itu maka kata dia dapat sampaikan bahwa persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kemudian menyusul dengan adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 1083 tentang perpanjangan pengajuan  dan penerimaan dokumen calon di masa pencermatan DCT dari tanggal 3 – 6 Oktober 2023 maka Bawaslu Supiori secara internal mengecek kembali data dari tanda terima yang sudah di upload akan tetapi belum bisa melihat secara detail dokumen syarat calon dari SILON sehingga secara kelembagaan membangun koordinasi dengan KPU Kabupaten Supiori.

“Setelah membangun koordinasi 11 Oktober 2023 Pak Koordiv PPPS dapatkan informasi dari ibu Ketua Bawaslu bahwa ada 2 calon mantan terpidana korupsi yang ditetapkan sebagai DCS sehingga Bawaslu melakukan penelusuran pada system informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Jayapura dan di dapati status dari Titus Amunauw dan Septinus Inggabouw dengan putusan masing-masing 3 tahun 1 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara,”ucapnya

Baca Juga :  Hari Ketiga, Belum Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Merauke

Atas temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan surat hasil pencermatan DCS legislatif Kabupaten Supiori terdapat 2 bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi atas nama Titus Ariks Amunauw dan Septinus Inggabouw kepada KPU Kabupaten Supiori dan meminta KPU Kabupaten Supiori untuk melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan bakal calon dan melakukan klarifikasi kepada intansi yang berwenang terkait kebenaran dokumen serta syarat-syarat bakal calon mantan terpidana Korupsi.

Akan tetapi pada 3 November 2023 KPU Kabupaten Supiori melaksanakan rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Supiori  dan tidak mengindahkan surat Bawaslu tentang penyampaian hasil pencermatan DCS anggota DPRD Kabupaten Supiori maka Bawaslu mengeluarkan surat saran perbaikan yang dilampirkan surat keterangan bukan terpidana telah bebas murni dari Lapas Kelas IIB Biak kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori yang isinya pada DCT terdapat 2 mantan terpidana korupsi yang perlu di cek keterpenuhan syarat – syarat bakal calon mantan terpidana.

Baca Juga :  Semua Anak Papua Memiki Kesempatan yang Sama

Atas dasar itu maka kata dia dapat sampaikan bahwa persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya