JAYAPURA-Pelaksanaan otonomi khusus Papua memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP atau RIP3) sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Â Provinsi Papua, Yohanes Walilo menjelaskan, RIP3 ini dilaksanakan selama 20 tahun, disini Pemerintah Provinsi Papua menekankan bahwa dalam penyususnan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papus harus melihat dari kacamata Papua.
  “Jangan melihat dari kacamata Jakarta, agar rencana tersebut terserap dengan baik bagi masyarakat di Papua, sehingga apa yanf diinginkan masyarakat Papua dapat direalisasikan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/1) kemarin.
 Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan selaku ketua Sekretariat Desk Papua Bappenas, Oktorialdi mengatakan, rencana pembangunan Papua akan disusun bersama pemerintah daerah berdasarkan wilayah di Papua.
 “Rencana RIP3 ini direncanakan untuk 20 tahun kedepan, sehingga harapan yang diharapkan, visi misinya seperti apa, baik dari segi kesehatan, ekonomi, pendidikan dan sebagainya,” terangnya. (ana/tri)