Ribuan KPPS Kota Jayapura Dilantik dan Diambil Sumpah/Janji
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melantik sebanyak 4.025 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Jayapura, sebagai pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon gubernur dan wakil gubernur Papua, pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Pelantikan 4.025 KPPS tersebut akan tersebar di 575 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura. Masing-masing TPS akan diisi 7 orang, meliputi Ketua dan anggota. Pelantikan itu dilaksanakan di terminal lama PTC Entrop, Jayapura Selatan, Selasa (15/7).
Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor : 494/PL.02-SD/06/2025 dan Nomor : 626/ PL.02-SD/06/2025 tentang pengaturan mengenai Pemilih dalam melaksanakan PSU.
“Pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 304/PHPU.GUBXX111/2025, yang memerintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024,” kata Dorthea, Selasa (15/7).